Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Namun, regulasi mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih merujuk pada ketentuan lama yang belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika digitalisasi, termasuk penggunaan sistem elektronik dalam pendaftaran tanah, transaksi daring, dan keamanan data digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi revisi Peraturan Jabatan PPAT sebagai upaya menghadapi tantangan pertanahan modern yang semakin kompleks, transparan, dan berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, serta studi literatur yang menggambarkan praktik digitalisasi pertanahan di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan regulasi, celah hukum, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendukung program digitalisasi pertanahan nasional. Temuan ini menegaskan bahwa revisi terhadap Peraturan Jabatan PPAT menjadi sangat penting untuk mengakomodasi mekanisme kerja berbasis elektronik, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan. Pembaruan regulasi diharapkan dapat menempatkan PPAT sebagai pilar utama dalam transformasi digital sistem pertanahan Indonesia.

Keywords

Digitalisasi Pertanahan Reformasi Hukum Revisi Peraturan Administrasi Pertanahan Elektronik

Article Details

How to Cite
Sari, D. K., & Silviana, A. (2025). Urgensi Revisi Peraturan Jabatan PPAT untuk Menghadapi Tantangan Pertanahan di Era Digital. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(4), 1121–1134. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i4.7779

References

  1. Anshori, A. G. (2018). Hukum pendaftaran tanah dan akta PPAT. UII Press.
  2. Guntara, R. (2022). Pelaksanaan Peralihan Pelayanan Pendaftaran Tanah Manual Menjadi Elektronik di Kabupaten Cirebon (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
  3. Hamzah, A. (2021). Pembaharuan hukum nasional dalam era digitalisasi. Sinar Grafika.
  4. Harahap, M. Y. (2020). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
  5. Hartono, B. (2021). Keamanan siber dan perlindungan data dalam sistem hukum Indonesia. Sinar Grafika.
  6. Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186-199.
  7. Juliani, A. D. (2024). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan: Peran Notaris dan Tanggung Jawab Hukum. Officium Notarium, 4(2), 177-201.
  8. Kementerian ATR/BPN. (2020). Strategi nasional digitalisasi pertanahan 2020–2024. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan.
  9. Kementerian ATR/BPN. (2021). Strategi transformasi digital pertanahan nasional. BPN RI.
  10. Kementerian ATR/BPN. (2021). Transformasi digital layanan pertanahan nasional. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan.
  11. Lestari, D. (2023). Regulatory reform for PPAT in the digital era. Jurnal Kebijakan Pertanahan, 12(1), 88–102.
  12. Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., & Lubis, A. H. (2024). Transformasi Penegakan Prinsip Tabellionis Officium Fideliter Exercebo Bagi Jabatan Notaris Dari Mesir Kuno Hingga Sistem Hukum Indonesia. Law Jurnal, 5(1), 1-11.
  13. Machmud, S. (2015). Aspek hukum teknologi informasi dan komunikasi. Refika Aditama.
  14. Onny Medaline, S. H., & Kn, M. (2024). Pembaharuan Hukum Pendaftaran Tanah: Narasi Epistemik Pendaftaran Tanah dalam Tatanan Pemberlakuan UU Cipta Kerja. umsu press.
  15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sertipikat Elektronik.
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746.
  18. Pratama, Y. (2021). Tanda tangan elektronik dalam layanan pertanahan: Analisis regulasi PPAT. Jurnal Teknologi Hukum, 3(2), 77–89.
  19. Putri, R., & Hidayat, A. (2020). Evaluating PPAT regulations amid electronic land services. Journal of Legal Reform, 5(1), 44–59.
  20. Ramadhani, F. (2021). Cybersecurity risks in electronic land registration. Indonesian Journal of Cyber Law, 4(1), 23–36.
  21. Rosadi, S. D. (2020). Hukum dan regulasi transaksi elektronik. Kencana.
  22. Santoso, B. (2019). Digital verification challenges in Indonesian land administration. Jurnal Hukum Agraria, 8(2), 112–125.
  23. Santoso, U. (2019). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana.
  24. Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenadamedia.
  25. Sari, M. (2022). Digital competencies for PPAT in modern land administration. Jurnal Administrasi Pertanahan, 6(1), 55–70.
  26. Sofwan, S. S. M. (2017). Hukum acara perdata: Akta otentik dan kekuatan pembuktian. Rajawali Pers.
  27. Subekti, R. (2014). Hukum pembuktian. Intermasa.
  28. Syukurullah, A. (2022). Analisis Hukum Peran Dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pensertipikatan Tanah Secara Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kendari (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
  29. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D Ayat (1)
  30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
  31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
  32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6847.
  33. Yulianto, E. (2022). Urgensi perlindungan hukum terhadap akta PPAT dalam sistem elektronik. Jurnal Notariat, 4(2), 44.
  34. Yusuf, A. (2023). Harmonizing PPAT regulations with electronic transaction laws. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 301–315.