Main Article Content
Abstract
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seringkali menimbulkan permasalahan hal ini terjadi karena adanya kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan fakta dilapangan. Pengadaan tanah bagi pembangunan underpass di kawasan simpang joglo merupakan pengadaan tanah skala kecil yang luasannya tidak lebih dari 5 hektar. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan underpass di kawasan simpang joglo beserta hambatan dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan underpass di Kawasan simpang joglo dilaksanakan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 melalui tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah didasarkan pada asas kesepakatan dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian berupa uang dengan melibatkan pihak bank. Hambatan dalam pengadaan tanah tersebut yaitu terdapat 8 bidang tanah yang fisik tanah yang tidak sesuai dengan sertipikat tanahnya. Solusi dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu pihak Kantor Pertanahan Kota Surakarta melakukan mediasi hasilnya berupa kesepakatan dari warga menerima dengan sukarela dan menandatangani surat keterangan melepaskan sebagian tanah yang fisiknya sudah menjadi jalan.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Nadia Shafa Ghalia Berliana, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Aini, N. N., Subekti, R., Raharjo, P. S., Kata, A., Tanah, P., Rugi, G., & Umum, K. (2023). Aspek Hukum Dalam Pengadaan Tanah Guna Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Di Sukoharjo. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh
- Annisa Thalassa Falah, Nur Adhim, & Mira Novana Ardani. (2022). Kebijakan Kantor Pertanahan Terhadap Larangan Kepemilikan Tanah “Absentee/Guntai” Di Kabupaten Sleman. Diponegoro Law Journal, 11.
- Atikah, N., & Kenotariatan, M. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. 1, 263–289. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj
- Boedi Harsono. (2020). Hukum Agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya (2008th ed.). Djambatan.
- Chandra Arwana, Y., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/JALREV1
- Christianto, G. (2022). Ratio Legis Asas Hak Menguasai Negara Terhadap Sumber Daya Mineral Dan Batubara.
- Dekie GG Kasenda. (2015). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Morality.
- Djanggih, H. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta, 12, 166. https://doi.org/10.15294/pandecta.v12i2.11677
- Gangga, I., Dewi, S., Kunci, K., Konflik: Rugi, G., Fisik, N., Pengadaan, & Pendahuluan, T. A. (2017). Konflik Tentang Ganti Rugi Non Fisik Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
- Gozali, D. S. (2017). Penerapan Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yuridika, 32(3), 393. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i3.4783
- Kornelius Benuf, & Muhamad Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7, 28.
- Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54
- Mira Novana Ardani. (2019). Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Gema Keadilan, 6.
- Muliawan Widya. (2018). Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Melalui Konsep 3 In 1 In The Land Acquisition How To Easily Understand Land Procurement For Development Using 3 In 1 In The Land Acquisition Concept.
- Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224
- Rasyid, Q. M., Bintari, A., & Zakaria, S. (2022). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Pada Tahapan Persiapan Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Studi Pada Akses Tol Pelabuhan Patimban Tahun 2021). 2(2). https://kppip.go.id/proyek-
- Sembiring, J. (2018). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria.
- Subekti Rahayu. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yusticia
References
Aini, N. N., Subekti, R., Raharjo, P. S., Kata, A., Tanah, P., Rugi, G., & Umum, K. (2023). Aspek Hukum Dalam Pengadaan Tanah Guna Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Di Sukoharjo. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh
Annisa Thalassa Falah, Nur Adhim, & Mira Novana Ardani. (2022). Kebijakan Kantor Pertanahan Terhadap Larangan Kepemilikan Tanah “Absentee/Guntai” Di Kabupaten Sleman. Diponegoro Law Journal, 11.
Atikah, N., & Kenotariatan, M. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. 1, 263–289. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj
Boedi Harsono. (2020). Hukum Agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya (2008th ed.). Djambatan.
Chandra Arwana, Y., & Arifin, R. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/JALREV1
Christianto, G. (2022). Ratio Legis Asas Hak Menguasai Negara Terhadap Sumber Daya Mineral Dan Batubara.
Dekie GG Kasenda. (2015). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Morality.
Djanggih, H. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta, 12, 166. https://doi.org/10.15294/pandecta.v12i2.11677
Gangga, I., Dewi, S., Kunci, K., Konflik: Rugi, G., Fisik, N., Pengadaan, & Pendahuluan, T. A. (2017). Konflik Tentang Ganti Rugi Non Fisik Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Gozali, D. S. (2017). Penerapan Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yuridika, 32(3), 393. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i3.4783
Kornelius Benuf, & Muhamad Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7, 28.
Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54
Mira Novana Ardani. (2019). Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Gema Keadilan, 6.
Muliawan Widya. (2018). Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Melalui Konsep 3 In 1 In The Land Acquisition How To Easily Understand Land Procurement For Development Using 3 In 1 In The Land Acquisition Concept.
Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224
Rasyid, Q. M., Bintari, A., & Zakaria, S. (2022). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Pada Tahapan Persiapan Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Studi Pada Akses Tol Pelabuhan Patimban Tahun 2021). 2(2). https://kppip.go.id/proyek-
Sembiring, J. (2018). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria.
Subekti Rahayu. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yusticia