Main Article Content

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 dinilai memberi kelemahan bagi kreditur untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia karena memberi peluang adanya ketidaksepakatan mengenai cidera janji diantara kreditur dan debitur. Penelitian ini memilki tujuan guna mengkaji dampak yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan solusi perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pihak setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utamanya. Adapun hasil penelitian adalah 1) Dampak yang dapat ditimbulkan dari pemberlakuan eksekusi jaminan fidusia setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain proses eksekusi jaminan fidusia memakan waktu dan biaya, adanya unsur itikad tidak baik debitur, meningkatnya permohonan eksekusi fidusia di pengadilan, dicapnya perusahaan pembiayaan yang tidak dapat melaksanakan eksekusi langsung, dan mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan. 2) Solusi perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pihak setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain perubahan atau penambahan kalimat dalam perjanjian fidusia, dibuatnya peraturan pelaksana lebih lanjut tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan, alternatif pengajuan gugatan pelaksanaan eksekusi dengan gugatan sederhana.

Keywords

Cidera Janji Eksekusi Fidusia Putusan Mahkamah Konstitusi

Article Details

How to Cite
Ramdani, A. R., & Silviana, A. (2023). Dampak Pemberlakuan Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(2), 347–354. https://doi.org/10.35326/pencerah.v9i2.3069