Main Article Content
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 dinilai memberi kelemahan bagi kreditur untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia karena memberi peluang adanya ketidaksepakatan mengenai cidera janji diantara kreditur dan debitur. Penelitian ini memilki tujuan guna mengkaji dampak yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan solusi perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pihak setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utamanya. Adapun hasil penelitian adalah 1) Dampak yang dapat ditimbulkan dari pemberlakuan eksekusi jaminan fidusia setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain proses eksekusi jaminan fidusia memakan waktu dan biaya, adanya unsur itikad tidak baik debitur, meningkatnya permohonan eksekusi fidusia di pengadilan, dicapnya perusahaan pembiayaan yang tidak dapat melaksanakan eksekusi langsung, dan mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan. 2) Solusi perlindungan hukum yang berkeadilan bagi para pihak setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain perubahan atau penambahan kalimat dalam perjanjian fidusia, dibuatnya peraturan pelaksana lebih lanjut tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia melalui pengadilan, alternatif pengajuan gugatan pelaksanaan eksekusi dengan gugatan sederhana.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
