Main Article Content
Abstract
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki kedudukan dan kewajiban sendiri. Oleh karena itu, kewenangan jabatan notaris berasal dari negara dan masyarakat luas. Sebagai pejabat umum, Notaris bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bukti hubungan hukum yang dapat diandalkan, terutama di bidang hukum perdata. Studi ini merupakan salah satu contoh studi kepustakaan yang mengambil pendekatan deskriptif, kualitatif, berorientasi hukum yang menggunakan sumber sekunder, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum yang berorientasi normatif. Wewenang, tugas, dan tanggung jawab notaris merupakan pokok bahasan dari dua rumusan masalah penelitian ini. Bagaimana undang-undang menilai peran notaris sebagai pejabat publik, dan apa tanggung jawab dan wewenang mereka? Berdasarkan temuan tersebut, salah satu barang Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Aturan hukum ini diundangkan untuk mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab. dari notaris. Tiga pilar Pancasila yaitu: masyarakat, negara, dan negara yang harus bekerja sama. Tugas notaris meliputi bidang administrasi, perdata, dan pidana.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
