Main Article Content

Abstract

Perkumpulan supporter sepak bola Pati membutuhkan kepastian hukum. Notaris di sisi lain berperan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berkaitan dengan akta autentik. Tujuan penelitian adalah mengetahui peran notaris dalam pembuatan akta badan hukum perkumpulan supporter sepak bola Pati dan manfaat hukum terhadap perkumpulan supporter bola Pati (Resimen Patifosi) yang telah memiliki akta badan hukum dari notaris. Penulis menggunakan Yuridis Empiris sebagai metode penelitian dengan data primer maupun sekunder. Sumber data yang digunakan Penulis melalui studi observasi, wawancara, dan studi pustaka, serta menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis data. Hasil penelitian menyatakan bahwa Notaris memiliki peran sebagai penghubung antara Perkumpulan supporter sepak bola Pati dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melegalisasi akta autentik badan hukum Perkumpulan serta manfaat hukum yang didapatkan adalah berlakunya hak dan kewajiban sesuai aturan bagi Perkumpulan supporter sepak bola Pati maupun anggotanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Keywords

Notaris Akta Perkumpulan Badan Hukum

Article Details

How to Cite
Sugiyanto, Y. N., & Silviana, A. (2024). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Badan Hukum Perkumpulan Suporter Sepak Bola Pati (Resimen Patifosi). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 54–66. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4664

References

  1. Beinuif, K. A. M. (2020). Metodologi Peneilitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukuim Kontemporer. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
  2. Habib Adjie. 2009. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Bandung: PT Refika Aditama.
  3. Heindra, R. (2021). Tangguingjawab Notaris Terhadap Akta Auteintik Yang Penghadapnya Meimpeirguinakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Fakultas Hukum Universitas Riau, Riau.
  4. HS, Salim. 2007. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) . Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Moeichtar, O. (2020). Teknik Pembuiatan Akta Badan Hukuim dan Badan Usaha di Indonesia. Surabaya: Airlangga Univeirsity.
  6. Notodisorjo, Soegondo R. 1993. Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: Raja Grafindo.
  7. Permatasari, E, Hanim, L. 2015. "Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum perseroan Terbatas Melalui Sistem Online." Lex Privatum.
  8. Prodjodikoro, W. 1985. Hukum Perkumpulan, Perseroan dan Koperasi di Indonesia (Cetakan Ke-3). Jakarta: Dian Rakjat.
  9. Ratmawati. 2015. "Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum ." Jurnal Repertorium.
  10. Rijali. 2018. Analisis Data Kualitatif. Banjarmasin: UIN Antasari Banjarmasin.
  11. Rina. 2015. "Hambatan Notaris dalam Pembuatan Akta Badan Hukum Perkumpulan. ." Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.
  12. Santosa, A. (2019). Perbedaan Badan Hukuim Publik dan Badan Hukuim Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH).
  13. Sasauiw, C. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Leix Privatuim.
  14. Seiptian, J. (2019). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perkumpulan Yang Menggunakan Nama Instansi Peimeirintah
  15. Soeikanto, S. (2000). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  16. Siti, F.D. 2018. "Peran Notaris dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ." Lex Renaissance.
  17. Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2015.
  18. Borman, M. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1)