Main Article Content

Abstract

Model pengembalian barang (retur) yang diterapkan marketplace Shopee pada layanan garansi ‘bebas pengembalian’ membuat Pembeli dapat secara bebas membatalkan transaksi jual-beli tanpa perlu persetujuan Penjual. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian klausula syarat dan ketentuan ‘garansi bebas pengembalian’ Shopee dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini, penulis menggunakan model penelitian yuridis-normative. Penelitian yuridis-normative berfokus dalam meneliti teori, asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian/kontrak dan dokumen hukum lainnya sehingga objek dari penelitian hukum normative selalu berupa law in text books atau hukum yang tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktik model pengembalian barang atau retur produk di dalam layanan program ‘garansi bebas pengembalian’ pada platform aplikasi Shopee senyatanya telah menyediakan ruang bagi Pembeli untuk melakukan tindakan pemutusan perjanjian jual-beli secara sepihak dengan Merchant atau Penjual yang menjadi mitra marketplace Shopee. Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata mengisyaratkan pembatalan perikatan/perjanjian harus melalui kesepakatan para pihak sementara dalam praktik ‘bebas pengembalian’ Shopee, pihak merchant/penjual tidak dilibatkan padahal pihak Penjual yang paling dirugikan dari adanya pengajuan pengembalian barang yang dilakukan oleh Pembeli. Sehingga kesimpulannya praktik pengembalian barang (retur) pada layanan ‘bebas pengembalian’ milik Shopee tidak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 69 ‘PP PMSE’.

Keywords

Hukum Prosedur Pengembalian Barang Garansi Bebas Pengembalian

Article Details

How to Cite
Saputra, M. B., Rifai, A., & Lutfi, A. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Prosedur Pengembalian Barang (Retur) dengan Alasan Berubah Pikiran pada Layanan ’Garansi Bebas Pengembalian’ di Marketplace Shopee. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 605–617. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.5316

References

  1. Ahdiat, A. (2023). Pengunjung Shopee Makin Banyak, Bagaimana E-Commerce Lain? https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/11/pengunjung-shopee-makin-banyak-bagaimana-e-commerce-lain
  2. Badarudin, R., Hidayat, F., & Rianda, H. (2022). Hak Refund Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Journal of Research and Development on Public Policy, 1(3), 01–12. https://doi.org/10.58684/JARVIC.V1I3.18
  3. Budiono, A. R. (2015). Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum. Makalah Seminar Di Fakultas Hukum UB, 1–13. http://www.abdulrachmadbudiono.lecture.ub.ac.id/files/2015/09/ILMU-HUKUM-DAN-PENELITIAN-HUKUM-makalah-nov-08.pdf
  4. Busthami, D. S. (2023). The Principles of Good Legislation Forming: A Critical Review. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 308–319. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.223
  5. Caroline Tiodor, P., Tjahyani, M., & Asmaniar. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Jurnal Krisna Law, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v3i2.386
  6. Evi, Sudiarti, E., & Dharma Putra, S. (2023). Daya Mengikat Perjanjian Tertulis Tanpa Menggunakan Materai. Halu Oleo Law Review, 7(1), 66–84. https://holrev.uho.ac.id
  7. Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
  8. Guan, Y., & Oktaviani, E. (2020). Landasan Teori Hukum Hak Pengembalian Barang Tanpa Alasan Dalam E-commerce. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 162–169. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/38
  9. Herman, H., Tahir, H., Heri, R. N., & Firmansyah, F. (2022). Analisis Kritis Terhadap Daya Batas Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 2(1), 61. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i1.819
  10. Ihsan, R. N., & Ifrani. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Strict Liability Dalam Tindak Pidana Lingkungan. In Badamai Law Journal (Vol. 3, Issue 2). https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/index
  11. Juditha, C. (2020). Utilization Of Information Communication Technology Towards Social Changes In Village Communities (Study in Suka Datang Village, Curup Utara, Rejang Lebong, Bengkulu). Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 24(1), 16–30.
  12. Lazada ID. (2020). Pengembalian Produk dengan Alasan Berubah Pikiran | Lazada. Www.Lazada.Co.Id. https://www.lazada.co.id/helpcenter/pengembalian-produk-dengan-alasan-berubah-pikiran-7377.html?spm=a2o4j.helpcenter-topic.articles-list.3.140ea379kChGJy
  13. Lie, C., Clarosa, V., Andrew Yonatan, Y., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).
  14. Natalia, N. K. P. P., Dewi, A. A. S. L., & Ujianti, N. M. P. (2022). Akibat Hukum dari Keterlambatan Pembayaran Spaylater bagi Pengguna E-Commerce Shopee. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 196–200. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4683.196-200
  15. Nur Aeni, S. (2022). 7 Marketplace Terbesar di Indonesia Kuartal III 2021 - Lifestyle Katadata.co.id. https://katadata.co.id/berita/lifestyle/623af52eea481/7-marketplace-terbesar-di-indonesia-kuartal-iii-2021
  16. Nur Hidayati, M., Suartini, & Saraswati, M. (2024). Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute Resolution) pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4523
  17. Nurwullan, S., & Fasco Siregar, H. (2019). Aspek Normatif Asas Konsensualisme Dalam Penambahan Klausula Kontrak Tanpa Persetujuan Para Pihak. Jurnal Hukum, 2(1).
  18. Priowirjanto, E. S., Haykal, A. F., & Munaf, C. R. (2022). Marketplace Self Regulation Mengenai Pengembalian Barang Melalui Metode Pembayaran Cash On Delivery. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 112–126. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1132
  19. Shafwah, A. D., Fauzi, A., Caesar, L. A. Y., Octavia, A., Indrajaya, B. L., Endraswari, J. I., & Yulia, M. N. (2024). Pengaruh Pemasaran Digital dan Online Customer Review Terhadap Keputusan Pembelian Pada Produk Skincare di E-Commerce Shopee (Literature Review Manajemen Pemasaran). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 5(3), 135–147. https://doi.org/10.38035/JIMT.V5I3.1738
  20. Shopee ID. (2024a). Syarat dan Ketentuan Garansi Bebas Pengembalian | Pusat Bantuan Shopee ID. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/140657
  21. Shopee ID. (2024b). Syarat Layanan | Pusat Bantuan Shopee ID. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71187
  22. Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–332. https://doi.org/10.47492/JIP.V2I1.1443