Tinjauan Hukum terhadap Prosedur Pengembalian Barang (Retur) dengan Alasan Berubah Pikiran pada Layanan 'Garansi Bebas Pengembalian' di Marketplace Shopee

Authors

  • M. Bilal Saputra Universitas Al Azhar Indonesia
  • Anis Rifai Universitas Al Azhar Indonesia
  • Anas Lutfi Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.5316

Keywords:

Hukum, Prosedur Pengembalian Barang, Garansi Bebas Pengembalian

Abstract

Model pengembalian barang (retur) yang diterapkan marketplace Shopee pada layanan garansi ‘bebas pengembalian’ membuat Pembeli dapat secara bebas membatalkan transaksi jual-beli tanpa perlu persetujuan Penjual. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian klausula syarat dan ketentuan ‘garansi bebas pengembalian’ Shopee dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini, penulis menggunakan model penelitian yuridis-normative. Penelitian yuridis-normative berfokus dalam meneliti teori, asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian/kontrak dan dokumen hukum lainnya sehingga objek dari penelitian hukum normative selalu berupa law in text books atau hukum yang tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktik model pengembalian barang atau retur produk di dalam layanan program ‘garansi bebas pengembalian’ pada platform aplikasi Shopee senyatanya telah menyediakan ruang bagi Pembeli untuk melakukan tindakan pemutusan perjanjian jual-beli secara sepihak dengan Merchant atau Penjual yang menjadi mitra marketplace Shopee. Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata mengisyaratkan pembatalan perikatan/perjanjian harus melalui kesepakatan para pihak sementara dalam praktik ‘bebas pengembalian’ Shopee, pihak merchant/penjual tidak dilibatkan padahal pihak Penjual yang paling dirugikan dari adanya pengajuan pengembalian barang yang dilakukan oleh Pembeli. Sehingga kesimpulannya praktik pengembalian barang (retur) pada layanan ‘bebas pengembalian’ milik Shopee tidak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 69 ‘PP PMSE’.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahdiat, A. (2023). Pengunjung Shopee Makin Banyak, Bagaimana E-Commerce Lain? https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/11/pengunjung-shopee-makin-banyak-bagaimana-e-commerce-lain

Badarudin, R., Hidayat, F., & Rianda, H. (2022). Hak Refund Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Journal of Research and Development on Public Policy, 1(3), 01–12. https://doi.org/10.58684/JARVIC.V1I3.18

Budiono, A. R. (2015). Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum. Makalah Seminar Di Fakultas Hukum UB, 1–13. http://www.abdulrachmadbudiono.lecture.ub.ac.id/files/2015/09/ILMU-HUKUM-DAN-PENELITIAN-HUKUM-makalah-nov-08.pdf

Busthami, D. S. (2023). The Principles of Good Legislation Forming: A Critical Review. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 308–319. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.223

Caroline Tiodor, P., Tjahyani, M., & Asmaniar. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Jurnal Krisna Law, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v3i2.386

Evi, Sudiarti, E., & Dharma Putra, S. (2023). Daya Mengikat Perjanjian Tertulis Tanpa Menggunakan Materai. Halu Oleo Law Review, 7(1), 66–84. https://holrev.uho.ac.id

Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

Guan, Y., & Oktaviani, E. (2020). Landasan Teori Hukum Hak Pengembalian Barang Tanpa Alasan Dalam E-commerce. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 162–169. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/38

Herman, H., Tahir, H., Heri, R. N., & Firmansyah, F. (2022). Analisis Kritis Terhadap Daya Batas Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 2(1), 61. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i1.819

Ihsan, R. N., & Ifrani. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Strict Liability Dalam Tindak Pidana Lingkungan. In Badamai Law Journal (Vol. 3, Issue 2). https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/index

Juditha, C. (2020). Utilization Of Information Communication Technology Towards Social Changes In Village Communities (Study in Suka Datang Village, Curup Utara, Rejang Lebong, Bengkulu). Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 24(1), 16–30.

Lazada ID. (2020). Pengembalian Produk dengan Alasan Berubah Pikiran | Lazada. Www.Lazada.Co.Id. https://www.lazada.co.id/helpcenter/pengembalian-produk-dengan-alasan-berubah-pikiran-7377.html?spm=a2o4j.helpcenter-topic.articles-list.3.140ea379kChGJy

Lie, C., Clarosa, V., Andrew Yonatan, Y., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).

Natalia, N. K. P. P., Dewi, A. A. S. L., & Ujianti, N. M. P. (2022). Akibat Hukum dari Keterlambatan Pembayaran Spaylater bagi Pengguna E-Commerce Shopee. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 196–200. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4683.196-200

Nur Aeni, S. (2022). 7 Marketplace Terbesar di Indonesia Kuartal III 2021 - Lifestyle Katadata.co.id. https://katadata.co.id/berita/lifestyle/623af52eea481/7-marketplace-terbesar-di-indonesia-kuartal-iii-2021

Nur Hidayati, M., Suartini, & Saraswati, M. (2024). Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute Resolution) pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4523

Nurwullan, S., & Fasco Siregar, H. (2019). Aspek Normatif Asas Konsensualisme Dalam Penambahan Klausula Kontrak Tanpa Persetujuan Para Pihak. Jurnal Hukum, 2(1).

Priowirjanto, E. S., Haykal, A. F., & Munaf, C. R. (2022). Marketplace Self Regulation Mengenai Pengembalian Barang Melalui Metode Pembayaran Cash On Delivery. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 112–126. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1132

Shafwah, A. D., Fauzi, A., Caesar, L. A. Y., Octavia, A., Indrajaya, B. L., Endraswari, J. I., & Yulia, M. N. (2024). Pengaruh Pemasaran Digital dan Online Customer Review Terhadap Keputusan Pembelian Pada Produk Skincare di E-Commerce Shopee (Literature Review Manajemen Pemasaran). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 5(3), 135–147. https://doi.org/10.38035/JIMT.V5I3.1738

Shopee ID. (2024a). Syarat dan Ketentuan Garansi Bebas Pengembalian | Pusat Bantuan Shopee ID. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/140657

Shopee ID. (2024b). Syarat Layanan | Pusat Bantuan Shopee ID. https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71187

Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–332. https://doi.org/10.47492/JIP.V2I1.1443

Downloads

Published

2024-08-10

How to Cite

Saputra, M. B., Rifai, A., & Lutfi, A. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Prosedur Pengembalian Barang (Retur) dengan Alasan Berubah Pikiran pada Layanan ’Garansi Bebas Pengembalian’ di Marketplace Shopee. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 605–617. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.5316