Main Article Content

Abstract

Pajak merupakan elemen penting dalam perekonomian negara, dikenakan pada berbagai objek seperti infrastruktur dan jual beli. Contohnya, PBB-P2 pada jalan tol dihitung berdasarkan NJOP yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memaknai syarat subjektif dan syarat objektif dalam pengenaan pajak PBB-P2 di ruas jalan tol Kuala Tanjung Tebing Tinggi Indra Pura Parapat dan untuk mengetahui konsep secara ideal dalam pengenaan pajak berupa PBB-P2 dalam bentuk objek pajak jalan tol sehingga tidak akan terjadi permasalahan pajak sebagaimana dalam perkara a quo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan case approach, statue approach, dan conceptual approach. Hasil yang pertama bahwa makna syarat subjektif dan syarat objektif dalam pengenaan pajak PBB-P2 terhadap ruas jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Indra Pura-Parapat adalah didasarkan pada aspek keadilan bagi pengelola dan pemerintah, dimana objek pajak yang memiliki nilai manfaat perlu memberikan manfaat kepada pengelola dan pemerintah, bukan salahsatunya saja. Hasil yang kedua, bahwa konsep secara ideal dalam pengenaan pajak berupa PBB-P2 terhadap ruas jalan tol Tebing Tinggi-Indra Pura harus didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UU/12 1985, sehingga apa yang dilakukan oleh tiga kabupaten dengan mengeluarkan NJOP yang tidak didasarkan pada belum terpenuhinya syarat objektifnya perlu diperbaiki.

Keywords

Jalan Tol Kuala Tanjung Indra Pura Parapat NJOP

Article Details

How to Cite
Latif, H., Lutfi, A., & Sadino. (2024). Analisis Yuridis terhadap Penetapan Pajak Terutang Atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada Objek Jalan Tol yang dikelola oleh Badan Usaha Sebelum Memenuhi Syarat Objektif Atas Bangunan Jalan Tol (Studi Kasus Pt Hutama Marga Waskita). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 932–942. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.5992

References

  1. Andika, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2021). Implementation of principle for responsible investment in distribution of bank credits on infrastructure projects. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 130-143.
  2. Ardiansyah, B. G., & Amanah, C. (2022). Analisis Perlakuan Perpajakan Atas Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 249-258.
  3. Basri, H. H. (2022). Analisis Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(1), 247-258.
  4. Chilunjika, A. (2023). Public Private Partnerships (PPPs), road tolling and highway infrastructure investment in Zimbabwe. International Journal of Research in Business and Social Science (2147-4478), 12(3), 575-584.
  5. Dantes, K., & Hadi, I. G. A. (2021, January). Legal Basis Analysis of Imposition of Land and Building Tax with Tax Object Selling Value. In Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Sciences and Education, ICLSSE 2020, 10 November, Singaraja, Bali, Indonesia.
  6. Dimas Bayu, P. (2020). Pengaruh ekstensifikasi, intensifikasi dan sanksi pajak terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan (Doctoral dissertation, Universitas pancasakti tegal).
  7. Djolie, R. R. B. (2019). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Di Kota Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara Surabaya).
  8. Fatima, N. A., & Syahril, M. A. F. (2022). Simplification of Land and Building Tax Revenue (PBB) before and after the Transfer in Increasing Regional Original Income (PAD). Amsir Management Journal, 2(2), 142-154.
  9. Gulo, W. V. (2022). Analisis Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan di Kantor BPKPAD Kabupaten Nias Barat (Doctoral dissertation, Fakultas Sosial Sain).
  10. Herfina, M. (2021). Analysis of Taxpayer's Compliance Level in Paying Rural Urban Land and Building Taxes (PBB-P2) in the Regional Revenue Agency of Padang City. Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 2(4), 387-399.
  11. Kumar, R., Kathuria, S., Malholtra, R. K., Kumar, A., Gehlot, A., & Joshi, K. (2023, March). Role of Cloud Computing in Goods and Services Tax (GST) and Future Application. In 2023 International Conference on Sustainable Computing and Data Communication Systems (ICSCDS) (pp. 1443-1447). IEEE.
  12. PP/17 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP/15 2005 tentang Jalan Tol.
  13. PP/35 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
  15. Setianas, E. (2020). Juridical Settlement of Land Procurement on Imposed Lands outside the Determination of Location (Case Study of Malang-Pandaan Toll Road Development). JL Pol'y & Globalization, 104, 70.
  16. Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
  17. UU/2 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
  18. UU/12 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  19. UU/1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  20. Wahanisa, R., Hidayat, A., Riyanto, R. B., & Anggono, B. D. (2021). Problems of disputes/conflicts over land acquisition towards development for public interest in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 320-325.
  21. Yani, S. G. (2019). Analisis Sistem Pemungutan Dan Pencatatan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
  22. Yulisrowati, I., & Tukiman, T. (2024). The Effectiveness of Electronic Services for Land and Building Tax-Rural and Urban in Tuban Regency. ARISTO, 12(2), 515-536.