Main Article Content

Abstract

Profesi apoteker di Indonesia memiliki peran penting dalam bidang kesehatan. Penyederhanaan regulasi dengan metode omnibus law dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas posisi hukum, wewenang, dan batasan praktik apoteker guna meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi dan dampak undang-undang kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap praktik apoteker? Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengenai legalitas praktik apoteker menunjukkan dampak positif dalam menciptakan kejelasan hukum, meningkatkan perlindungan hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi para praktisi apoteker. Selain itu, melalui penerapan sertifikat kompetensi, Surat tanda registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), dan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikelola oleh pemerintah secara terstruktur akan mendorong praktik apoteker menjadi lebih profesional, kredibel, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia. Sejalan dengan teori pembangunan kesehatan serta prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, undang-undang ini memberikan dasar yang kuat bagi apoteker untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih berkualitas dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

Keywords

Apoteker Regulasi Undang-Undang Kesehatan

Article Details

How to Cite
Subono, F., Fuad, F., & Lutfi, A. (2024). Manfaat Hukum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Terhadap Legalitas Praktik Apoteker. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4), 1239–1253. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6374

References

  1. Ardiyansyah. (2020). Legal Protection of Pharmacy Takes a Pharmacy Care in the Event of Emergency. Indonesia Private Law Review, 1(1), 55–64.
  2. Arit Udoh, Ernawati, D. K., Akpan, M., Galbraith, K., & Bates, I. (2020). Pharmacies and primary care : a global development. Bulletin of the World Health Organization, 98(11).
  3. Bagiastra, I. N. (2023). The Idea of The Health Omnibus Law as a National Legal Policy in an Effort to Increase Public Health Degrees in Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 33.
  4. Djandel Dachlan Pangihutan Marbun, Nurlaily, R. S. S. (2023). Socio-Legal Perspectives on the Omnibus Law in the Era of Industrial Revolution 4.0: a Case Study of Batam City. Journal of Law and Policy, 1(1), 41–56.
  5. Faizah, A. (2018). Pelaksanaan dan Faktor yang Mempengaruhi Kepemilikan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) oleh Tenaga Apoteker di Rumah Sakit dan Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2016. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 5(2), 130.
  6. Hermansyah, A., Sainsbury, E., & Krass, I. (2018). Multiple policy approaches in improving community pharmacy practice : the case in Indonesia. 1–14.
  7. Ikhsan, M., & Wahab, S. (2021). Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(02), 106–120.
  8. Irwansyah. (2023). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.
  9. Ismail Salim. (n.d.). Wawancara, Jakarta.
  10. Kusuma, S. I. (2023). Sosialisasi Tentang Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4 Desember 2023), 143–156.
  11. Maya, C., & Susilowati, I. (2018). The Philosophy of Sentencing in Indonesia Based on Dignified Justice. International Journal of Business, Economics and Law, 22(1), 1.
  12. Muttaqin, I. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Apoteker Yang Lalai Dalam Memberikan Obat. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 80–91.
  13. Noffendri Roestam. (n.d.). Wawancara, Jakarta.
  14. Puja, N. N. A. I. (2023). Pemenuhan Asas Formil Dan Asas Materil Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia Menggunakan Metode Omnibus Law. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 24(1), 115–128.
  15. Purnomo, A. D., Hurit, H. E., & Amir, M. (2023). Analisa Penolakan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 21067–21075.
  16. Purwadi, K., Sukarman, H., & Wijaya, D. A. (2022). Legal Certainty: Fulfillment of Human Rights Regarding Health Within Omnibus Law Through Hospital Acreditation. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2), 311.
  17. Sengi, E. (2019). Konsep Culpa Dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid.B/2017/PN.Tobelo. Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2).
  18. Soge, A. D. (20 C.E.). Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis dan Kesehatan Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan. Andrew’s Disease of the Skin Clinical Dermatology., 3(2), 146–164.
  19. Sundoyo. (n.d.). Wawancara, Jakarta.
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (pp. 1–300). (2023).
  21. Wa Ode Nadziyran Urufia, A. Y. B. R. T. (2023). Sosialisasi Plataran Sehat pada Tenaga Kesehatan di Puskesmas Betoambari, Kota Baubau. 1(2), 23–28.
  22. Widjaja, G. (2022). Memahami Makna Sertifikat Kompetensi Dan Sertifikat Profesi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Cendikia : Media Jurnal Ilmiah Pendidikan, 13(2), 217–231.
  23. Windy Raflyani Dewi, & M. Husni Syam. (2024). Kajian terhadap Putusan Hakim Nomor 1747/Pid.B/2023/Pn. Sby Ditinjau dari Undang Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 168–174.

Most read articles by the same author(s)