Main Article Content

Abstract

Konsesi jalan tol merupakan keputusan persetujuan pejabat pemerintahan yang berwenang dengan badan usaha atau lembaga untuk mengelola fasiltias berupa ruas jalan tol untuk dapat dilakukan pengelolaan terhadap fasilitas jalan tol dengan tetap memperhatikan pengaturan perundang-undangna. Penerima hak konsesi jalan tol memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jalan tol, termasuk mengenai ketentuan pajak atas keuntungan yang diterima dari penerimaan hak konsesi jalan tol. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana proses penerimaan hak konsesi jalan tol JORRS pada PT Hutama Karya (Persero) dan kepastian hukum terkait pajak dengan diterimanya hak konsesi jalan tol JORRS. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, yakni mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang berkenaan dengan objek penelitian. Pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi terkait yang berkaitan, dan pendekatan konseptual dengan mempelajari pandangan-pandangan serta doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses penerimaan hak konsesi jalan tol JORSS kepada PT Hutama Karya (Persero) dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan PT Hutama Karya (Persero) memiliki kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Badan atas penerimaan hak konsesi jalan tol JORRS tersebut.

Keywords

Konsesi Pajak Hak Konsultasi Jalan Tol

Article Details

How to Cite
Senoaji, S., Sadino, S., & Lutfi, A. (2024). Pengenaan Pajak Atas Penerimaan Hak Konsesi Jalan Tol JORRS pada PT Hutama Karya (Persero). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 149–157. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4875

References

  1. Adrian Sutedi, S. H. (2022). Hukum pertambangan. Sinar Grafika.
  2. Astana, S., Soenarno, S., & Karyono, O. K. (2014). Implikasi Perubahan Tarif Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan terhadap Laba Pemegang Konsesi Hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak: Studi Kasus Hutan Alam Produksi di Kalimantan Timur, Indonesia. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 11(3), 29102.
  3. Basundoro, P. (2017). Minyak Bumi dalam Dinamika Politik dan Ekonomi Indonesia 1950–1960an. Airlangga University Press.
  4. Faizah, A. N. (2019). Perkembangan Penerimaan Pajak Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Jepara (Tahun 2014–2017) (Doctoral dissertation, UNISNU JEPARA).
  5. Halid, R. (2021). Implementasi Perjanjian Konsesi Kepelabuhanan di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
  6. Hasibuana, I. W., & Hardjono, T. D. (2021). Pengaruh Pemberian Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, Pengetahuan Perpajakan, Dan Tax Awareness Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak UMKM Di Kecamatan Tebet Tahun 2020. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(6), 617-630.
  7. Inayati, R. (2020). Kewenangan Otoritas Pelabuhan Dan Badan Usaha Pelabuhan Dalam Pengurusan Pendaftaran Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan (Studi Kasus Pasca Pelaksanaan Perjanjian Konsesi Antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
  8. Kusuma, S. C. (2017). Analisis Dampak Keterlambatan Pengadaan Tanah Dan Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Masa Konsesi Pada Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
  9. Manohara, B. P., & Hikmahanto Juwana, S. H. (2023). Pengelolaan Hulu Migas di Sejumlah Negara Penghasil Migas. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
  10. Margono. 2020. “Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim”, Sinar Grafika, Jakarta.
  11. Prasetyo, B. B., & Agustia, D. (2018). Analisis dampak rencana penerapan ISAK 16: penyelenggaraan prasarana kereta api ringan/light rail transit. Jurnal Akuntansi Universitas Jember, 16(2), 66-82.
  12. Pratiwi, D. R. (2021). Tinjauan atas Penerapan Pajak pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Perspektif Peraturan Perpajakan Saat Ini. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, 6(2).
  13. Putra, S. E., Handayani, S. R., & Kaniskha, B. (2016). Analisis Dasar Pengenaan, Perhitungan, Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Aeronautika Dan Jasa Non-Aeronautika. Jurnal Perpajakan, 10.
  14. Qotrunnada, F. Z. (2022). Analisis Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di KPP Pratama Malang Selatan (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
  15. Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473-506.
  16. S. Rahardjo. 2012. “Ilmu Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  17. Siti Resmi. 2011. “Perpajakan Teori dan Kasus”, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
  18. Subroto, G. (2019). Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia (Vol. 1). Elex Media Komputindo.
  19. Surbakti, C. C. (2011). Peramalan Sumber-Sumber Earmarking Penerimaan Daerah (Studi Kasus: Pembiayaan Pemeliharaan Jalan Kota di Kota Bandung). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 22(3), 211-226.
  20. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”, Selemba Empat, Jakarta.
  21. Ziski Azis. 2017. “Perpajakan Teori dan Kasus”, CV Madanetara, Medan.
  22. Zuhdi, A. M. (2020). Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Hibah Tanah Kepada Salah Satu Anak Kandung (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Most read articles by the same author(s)