Main Article Content

Abstract

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki wewenang penuh atas penetapan kebijakan pengelolaan Mineral dan Batubara. Minerba One Data Indonesia (MODI) dioptimalkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai digitalisasi sistem pemusatan data pemegang IUP, dan baru mulai wajib diterapkan sejak diterbitkan Kepmen ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 di tahun 2022. Sehingga, masih dibilang hal yang baru bagi perusahaan pertambangan dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan dampak hukum atas kebijakan MODI bagi pemegang IUP. Metode Yuridis Normatif digunakan pada penelitian ini yaitu menelaah norma hukum yang berlaku. Dari hasil penelitian, didapat bahwa adanya kebijakan MODI ini merupakan tindak lanjut dari UU Minerba 2020 berikut peraturan turunannya di Kepmen ESDM No. 15 tahun 2022 dan Kepmen ESDM No. 78 tahun 2022. Sampai saat ini belum ada pengaturan sanksi secara langsung bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kebijakan MODI. Namun, terdapat dampak jika perusahaan tidak melaksanakan kebijakan MODI yaitu, tidak bisa menggunakan aplikasi Minerba One Map System (MOMS), tidak bisa menyampaikan RKAB pada E-RKAB, tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran di E-PNBP, dan tidak bisa melaporkan perubahan direksi dan/atau komisaris kepada ESDM. Semua hal tersebut dapat berakibat pengenaan sanksi administratif bagi pemegang IUP,

Keywords

Kebijakan Minerba One Data Indonesia Izin Usaha Pertambangan

Article Details

How to Cite
Putri, M. R. A., Sadino, S., & Suartini, S. (2023). Tinjauan Hukum atas Kebijakan Minerba One Data Indonesia bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(4), 965–977. https://doi.org/10.35326/pencerah.v9i4.4496

References

  1. Akhmaddhian, S. (2017). Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Konservasi Sumber Daya Air Terhadap Kesadaran Lingkungan Masyarakat Kabupaten Kuningan. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 1–13. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v4i1.477
  2. Anshori, M. H. (2016). The Political Economy of Mining Business License in Indonesia : Methods and Problems. Jurnal Masyarakat & Budaya, 18(3), 433–452. https://jmb.lipi.go.id/index.php/jmb/article/view/573
  3. Aslam, A., Adys, A. K., & Hardi, R. (2015). Peranan Pemerintah Dalam Penertiban Penambangan Ilegal Nikel Di Kabupaten Kolaka Utara. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 122–136. https://doi.org/10.26618/ojip.v5i2.118
  4. Batubara, U.-U. N. 4 T. 2009 T. P. M. dan. (2009). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. In Pertambangan Mineral dan Batubara. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF
  5. Dordia Arinandaa, Z., & Aminah, A. (2021). Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 167. https://doi.org/10.30652/jih.v10i1.8080
  6. Farhani, A., & Chandranegara, I. S. (2019). Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 235. https://doi.org/10.31078/jk1622
  7. Friskilia Junisa Bastiana Darongke, Dientje Rumimpunu, S. D. L. R. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia. IX(8), 1–15.
  8. Hanapi, R. A., Ahmad, H. K., & Aswandi, R. (2019). Komisi Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi dalam Upaya Pemulihan Wilayah Bekas Tambang Batu Bara. Legislatif, 3(1), 151–166.
  9. Hartati. (2012). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 529–539.
  10. Iswadi Amiruddin, Muhammadiah, A. P. (2020). Implementasi Kebijakan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Kolaka. Unismuh, 1(1), 313–326.
  11. Jamil, N. R. (2022). Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah. Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik, 2(2), 283–306. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/view/2809
  12. Kadir, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Administrasi Izin Usaha Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sultra Research of Law, 3(2), 2716–0815.
  13. Kansil, F. I., Kumendong, W. J., & Pinasang, R. (2023). Penyelesaian Konflik Agraria Antara Pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Dengan Masyarakat Pemegang Alas Hak Atas Tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow. 3, 5876–5884.
  14. Koenti, I. J., & Purwanti, L. (2022). Peran Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Klaten Dalam Pelayanan Perizinan Sistem Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Klaten. Seminar Nasional Hasil Riset (SNHR).
  15. Lathif, N. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara. Panorama Hukum, 2(2), 149–166.
  16. Lumintang, C. V. (2020). Aspek Hukum Pemberian Izin Usaha Bisnis Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30910
  17. Marennu, S. A. (2019). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Bidang Pertambangan di Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 21–32.
  18. Mawuntu, J. R. (2012). Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Fakultas Hukum Unsrat, XX(3), 86–95. https://doi.org/10.1016/j.actamat.2007.11.013
  19. Nugroho, H. (2017). Coal as the National Energy Supplier Forward: What are Policies to be Prepared? Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.36574/jpp.v1i1.3
  20. Panjuwa, G. (2018). Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dalam Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Menurut UU No. 4 Tahun 2009. Lex Privatum, 6(5), 66–73. http://forschungsunion.de/pdf/industrie_4_0_umsetzungsempfehlungen.pdf%0Ahttps://www.dfki.de/fileadmin/user_upload/import/9744_171012-KI-Gipfelpapier-online.pdf%0Ahttps://www.bitkom.org/ sites/default/files/ pdf/Presse/Anhaenge-an-PIs/ 2018/180607 -Bitkom
  21. Putra, A. A. (2021). Sanksi Pidana dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Kawasan Perbatasan. Prosiding Seminar Nasional “Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan,” 2(1), 77–90. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
  22. Redi, A. (2020). Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral dan Batubara. Deepublish.
  23. Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473–506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506
  24. Rizkiana, R. (2020). Divestasi Dalam Perubahan Kontrak Karya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Badamai Law Journal, 5(September), 289–307.
  25. Satriawan, D. D. (2021). Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Esensi Hukum, 3(2), 123–133. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.108
  26. Sianipar, D. A. (2020). Implikasi UU No. 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Pertanggungjawaban Perusahaan Pertambangan terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup. 3.
  27. Supramono, G. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta.