Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 memberikan berbagai perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum pekerja atas PHK pasca Undang-undang Cipta Kerja ditinjau dari Kepastian Hukum dan bagaimana hal ini berhubungan dengan upah proses yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 dalam kasus PHK yang dianggap tidak sah dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berubah status menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK yang mana Pekerja tidak berhak atas upah prosesnya. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini, kepastian hukum pekerja atas PHK pasca Undang-Undang Cipta Kerja belum ada kepastian hukum karena adanya SEMA No. 3 Tahun 2018 yang melemahkan undang-undang ketenagakerjaan di atasnya. Selain itu, ketetapan dalam SEMA tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena memberikan kerugian dan ancaman bagi pekerja dalam mendapatkan upah prosesnya.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Chalvin Ariesta, Yusuf Hidayat, Suartini Suartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Cahyadi, Irwan A. (2014). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif di Indonesia. Bachelor Thesis: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
- Damanik, Sehat. (2006). Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: Dss Publishing.
- Deakin, Simon & Wilkinson, Frank. (1994). Rights vs Efficiency? The Economic Case for Transnational Labour Standard. Industrial Law Journal, 23(4), 289-310.
- Fahrurrozi, Muhammad. (2018). Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak antara PT. Indah Kiat dengan Tenaga Kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, 5(2), 11.
- HukumOnline. (2019). Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA ini Direvisi. Jakarta. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/kalangan-buruh-tuntut-3-sema-ini-direvisi-lt5ca62e39004ec/.
- Husni, Lalu. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- International Labour Organization. (1982). Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja 1982. Retrieved from https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_149912.pdf
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta. Retrieved from https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2018/detail
- Mainake, Yosephus. (2021). Judicial Review Klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang Bidang Hukum Info Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XIII, No.8/II/Puslit/Jakarta: April/2021, 4.
- Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
- Permatasari, R A Aisyah Putri. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak yang Di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Beralngsung. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 112.
- Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia. (2019). Mendorong Perubahan SEMA yang Lemahkan Buruh. Jakarta. Retrieved from https://www.pshk.or.id/aktivitas/mendorong-perubahan-sema-yang-lemahkan-buruh/
- Rachman, Arrijal. (2023). Dunia Kacau & Rupiah Ambruk, Ekonomi RI masih Bisa Capai 5%. Jakarta: CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20231011070803-17-479554/dunia-kacau-rupiah-ambruk-ekonomi-ri-masih-bisa-capai-5
- Rakyat Merdeka. (2019). Soal Pengadilan Hubungan Industrial – Tiga SEMA Rugikan Buruh. Jakarta. Retrieved from https://rm.id/baca-berita/arus-bawah/6844/soal-pengadilan-hubungan-industrial-tiga-sema-rugikan-buruh
- Sumarto, Agus Herta. (2022). Resesi, Inflasi, dan Potensi Badai PHK. Jakarta: Kompas.id. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/30/resesi-inflasi-dan-potensi-badai-phk
- Wijaya, Agus & Suhartoyo, Solechan. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).
- Zulhayati, Sri. (2010). Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan Perusahaan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 1(1), 77.
References
Cahyadi, Irwan A. (2014). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif di Indonesia. Bachelor Thesis: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Damanik, Sehat. (2006). Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: Dss Publishing.
Deakin, Simon & Wilkinson, Frank. (1994). Rights vs Efficiency? The Economic Case for Transnational Labour Standard. Industrial Law Journal, 23(4), 289-310.
Fahrurrozi, Muhammad. (2018). Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak antara PT. Indah Kiat dengan Tenaga Kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, 5(2), 11.
HukumOnline. (2019). Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA ini Direvisi. Jakarta. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/kalangan-buruh-tuntut-3-sema-ini-direvisi-lt5ca62e39004ec/.
Husni, Lalu. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
International Labour Organization. (1982). Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja 1982. Retrieved from https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_149912.pdf
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta. Retrieved from https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2018/detail
Mainake, Yosephus. (2021). Judicial Review Klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang Bidang Hukum Info Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XIII, No.8/II/Puslit/Jakarta: April/2021, 4.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Permatasari, R A Aisyah Putri. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak yang Di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Beralngsung. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 112.
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia. (2019). Mendorong Perubahan SEMA yang Lemahkan Buruh. Jakarta. Retrieved from https://www.pshk.or.id/aktivitas/mendorong-perubahan-sema-yang-lemahkan-buruh/
Rachman, Arrijal. (2023). Dunia Kacau & Rupiah Ambruk, Ekonomi RI masih Bisa Capai 5%. Jakarta: CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20231011070803-17-479554/dunia-kacau-rupiah-ambruk-ekonomi-ri-masih-bisa-capai-5
Rakyat Merdeka. (2019). Soal Pengadilan Hubungan Industrial – Tiga SEMA Rugikan Buruh. Jakarta. Retrieved from https://rm.id/baca-berita/arus-bawah/6844/soal-pengadilan-hubungan-industrial-tiga-sema-rugikan-buruh
Sumarto, Agus Herta. (2022). Resesi, Inflasi, dan Potensi Badai PHK. Jakarta: Kompas.id. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/30/resesi-inflasi-dan-potensi-badai-phk
Wijaya, Agus & Suhartoyo, Solechan. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).
Zulhayati, Sri. (2010). Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan Perusahaan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 1(1), 77.