Main Article Content

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja yang diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 memberikan berbagai perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum pekerja atas PHK pasca Undang-undang Cipta Kerja ditinjau dari Kepastian Hukum dan bagaimana hal ini berhubungan dengan upah proses yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 dalam kasus PHK yang dianggap tidak sah dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berubah status menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK yang mana Pekerja tidak berhak atas upah prosesnya. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini, kepastian hukum pekerja atas PHK pasca Undang-Undang Cipta Kerja belum ada kepastian hukum karena adanya SEMA No. 3 Tahun 2018 yang melemahkan undang-undang ketenagakerjaan di atasnya. Selain itu, ketetapan dalam SEMA tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena memberikan kerugian dan ancaman bagi pekerja dalam mendapatkan upah prosesnya.

Keywords

Upah proses pemutusan hubungan kerja UU Ciptaker

Article Details

How to Cite
Ariesta, C., Hidayat, Y., & Suartini, S. (2024). Kepastian Hukum Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Kaitannya dengan Upah Proses pada SEMA No. 3 Tahun 2018. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 90–101. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4888

References

  1. Cahyadi, Irwan A. (2014). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif di Indonesia. Bachelor Thesis: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
  2. Damanik, Sehat. (2006). Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: Dss Publishing.
  3. Deakin, Simon & Wilkinson, Frank. (1994). Rights vs Efficiency? The Economic Case for Transnational Labour Standard. Industrial Law Journal, 23(4), 289-310.
  4. Fahrurrozi, Muhammad. (2018). Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak antara PT. Indah Kiat dengan Tenaga Kerja berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, 5(2), 11.
  5. HukumOnline. (2019). Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA ini Direvisi. Jakarta. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/kalangan-buruh-tuntut-3-sema-ini-direvisi-lt5ca62e39004ec/.
  6. Husni, Lalu. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  7. International Labour Organization. (1982). Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja 1982. Retrieved from https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/legaldocument/wcms_149912.pdf
  8. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta. Retrieved from https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-3-tahun-2018/detail
  9. Mainake, Yosephus. (2021). Judicial Review Klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang Bidang Hukum Info Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XIII, No.8/II/Puslit/Jakarta: April/2021, 4.
  10. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
  11. Permatasari, R A Aisyah Putri. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak yang Di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Beralngsung. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 112.
  12. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia. (2019). Mendorong Perubahan SEMA yang Lemahkan Buruh. Jakarta. Retrieved from https://www.pshk.or.id/aktivitas/mendorong-perubahan-sema-yang-lemahkan-buruh/
  13. Rachman, Arrijal. (2023). Dunia Kacau & Rupiah Ambruk, Ekonomi RI masih Bisa Capai 5%. Jakarta: CNBC Indonesia. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20231011070803-17-479554/dunia-kacau-rupiah-ambruk-ekonomi-ri-masih-bisa-capai-5
  14. Rakyat Merdeka. (2019). Soal Pengadilan Hubungan Industrial – Tiga SEMA Rugikan Buruh. Jakarta. Retrieved from https://rm.id/baca-berita/arus-bawah/6844/soal-pengadilan-hubungan-industrial-tiga-sema-rugikan-buruh
  15. Sumarto, Agus Herta. (2022). Resesi, Inflasi, dan Potensi Badai PHK. Jakarta: Kompas.id. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/30/resesi-inflasi-dan-potensi-badai-phk
  16. Wijaya, Agus & Suhartoyo, Solechan. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).
  17. Zulhayati, Sri. (2010). Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan Perusahaan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 1(1), 77.