Main Article Content
Abstract
Rumah Susun The H Tower Kuningan, Jakarta Selatan merupakan Rumah Susun 30 lantai yang dibangun oleh PT HK Realtindo anak Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dan PT Kosala Agung Metropolitan sebagai pemilik lahan dan Developer. Tujuan penelitian ini analisa proses upaya hukum yang ditempuh selain hukum pidana dan penyelesaian sengketa rumah susun The H Tower, Kuningan Jakarta Selatan. Metode penelitian yang dipakai ialah pendekatan yuridis normatif dengan data-data open source dan data dokumen pendukung. Hasil penelitian dan pembahasan, mekanisme berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP Rusun”), Penyelenggara atau Pengembang (“Developer”), sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun wajib meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsionalnya dan Perlindungan hukum bagi konsumen menurut UU No. 8/1999 adalah untuk mengatur perilaku pelaku usaha dengan tujuan agar pembeli (konsumen) dapat terlindung secara hukum. Sedangkan jikalau terjadi perselisihan kerjasama pada Rumah Susun The H Tower maka, dapat diselesaikan di PN Jakarta Selatan.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Gilang Cahya Herdiawan, Yusuf Hidayat, Suparji Suparji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

References
- Andiyan. 2021. Analisis Pasca Hunian Pada Bangunan Rusunawa. Purwokerto: Pena Persada,
- Andi Hamzah. 2016. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
- Bungangu, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Kepemilikan Rumah Susun Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011. Lex Privatum, 5(3).
- David Simatupang. 2015. Superblock Trend, Masih Tetap Pilihan Favorit. Jakarta Selatan: Property-In Invesment & Marketing.
- Deassy J.A. Hehanussa, dan Mergi Gladies Sopacua. 2023. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
- Jacqueline M., Nolan-Haley. 2016. Alternative Dispute Resolution In
- Arbitration, Nushell, ST. Paul, Minn: West Publishing Co.
- Kornelius Benuf, dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1.
- Maiyestati. 2022. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
- Munir Fuady. 2005. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
- Nurjanah, S., Saputri, S. N., Ilyanawati, R. Y. A., & Sihotang, S. (2023). Analisa Hukum Sistem Pembiayaan Dalam Pembangunan Rumah Susun Di Indonesia. KARIMAH TAUHID, 2(3), 652-664.
- Palar, V. C. E., & Mekka, M. F. (2023). Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun yang Dibuat oleh Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 35-48.
- Paujiah, S. F. (2023). Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Kebaruan, 1(1), 57-64.
- Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
- Prayoga, T. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Perbankan Dan Pembeli Rumah Susun Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Susun Yang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).
- Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, 2014:7
- Saputra, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun Terkait Hak Kepemilikan. Arena Hukum, 13(1), 117-134.
- Septiyani, R. (2020). Upaya Hukum Konsumen Terkait Kepastian Kelanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap Kepailitan Pengembang (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
- Shubihantoro, A. J., Murwadji, T., & Harrieti, N. (2021). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Kerjasama Pemberian Kredit Pemilikan Rumah Susun Dengan Pengembang Dalam Sistem Pemasaran Pre-project Selling Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Perbankan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(2), 1347-1357.
- Suryani, I. (2018). Kepastian dan perlindungan hukum terhadap pembeli rumah susun di Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
- Wijaya, C. B. (2018). Kedudukan Hukum Pembeli Satuan Rumah Susun yang Berbentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Apartemen Puncak Permai) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
- Wongso, S., Yuhelson, Y., & Bernard, B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penguni Apartemen Terkait Dengan Dualisme Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2073-2089.
- Yodiniya, S., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2020). Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Pertokoan Dengan Status Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 241-256.
- Yusuf Shofie.2002. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti.
References
Andiyan. 2021. Analisis Pasca Hunian Pada Bangunan Rusunawa. Purwokerto: Pena Persada,
Andi Hamzah. 2016. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Bungangu, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Kepemilikan Rumah Susun Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011. Lex Privatum, 5(3).
David Simatupang. 2015. Superblock Trend, Masih Tetap Pilihan Favorit. Jakarta Selatan: Property-In Invesment & Marketing.
Deassy J.A. Hehanussa, dan Mergi Gladies Sopacua. 2023. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Jacqueline M., Nolan-Haley. 2016. Alternative Dispute Resolution In
Arbitration, Nushell, ST. Paul, Minn: West Publishing Co.
Kornelius Benuf, dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1.
Maiyestati. 2022. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
Munir Fuady. 2005. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nurjanah, S., Saputri, S. N., Ilyanawati, R. Y. A., & Sihotang, S. (2023). Analisa Hukum Sistem Pembiayaan Dalam Pembangunan Rumah Susun Di Indonesia. KARIMAH TAUHID, 2(3), 652-664.
Palar, V. C. E., & Mekka, M. F. (2023). Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun yang Dibuat oleh Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 35-48.
Paujiah, S. F. (2023). Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Kebaruan, 1(1), 57-64.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Prayoga, T. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Perbankan Dan Pembeli Rumah Susun Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Susun Yang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).
Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, 2014:7
Saputra, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun Terkait Hak Kepemilikan. Arena Hukum, 13(1), 117-134.
Septiyani, R. (2020). Upaya Hukum Konsumen Terkait Kepastian Kelanjutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli terhadap Kepailitan Pengembang (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Shubihantoro, A. J., Murwadji, T., & Harrieti, N. (2021). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Kerjasama Pemberian Kredit Pemilikan Rumah Susun Dengan Pengembang Dalam Sistem Pemasaran Pre-project Selling Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Perbankan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(2), 1347-1357.
Suryani, I. (2018). Kepastian dan perlindungan hukum terhadap pembeli rumah susun di Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Wijaya, C. B. (2018). Kedudukan Hukum Pembeli Satuan Rumah Susun yang Berbentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Apartemen Puncak Permai) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Wongso, S., Yuhelson, Y., & Bernard, B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penguni Apartemen Terkait Dengan Dualisme Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2073-2089.
Yodiniya, S., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2020). Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Pertokoan Dengan Status Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 241-256.
Yusuf Shofie.2002. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti.