Main Article Content

Abstract

Perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya dapat melalui akuisisi. Namun, tindakan ini dapat berpotensi mengurangi persaingan pasar dan memicu monopoli karena pelaku usaha dapat mendominasi pasar sehingga menciptakan kondisi persaingan tidak sehat. Pada Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha yang melakukan akuisisi dengan nilai melebihi ketentuan yang ditetapkan maka diharuskan melapor kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak resmi secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecenderungan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi pada periode 2022-2024 melalui analisis 14 putusan KPPU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis berbagai aturan hukum yang berkaitan dan studi komparasi dengan berbagai putusan KPPU. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Komisi secara konsisten dalam memutus putusan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti memberikan dampak berat bagi pasar persaingan dan hal yang meringankan seperti tidak memiliki niat dalam melakukan pelanggaran dan nihil dalam daftar putusan bersalah perkara UU 5/1999 yang pengaruhnya pada putusan tersebut. Meski mengenai batasan minimum dan maksimum pengenaan sanksi administratif menjadi hal yang perlu dianalisis lebih lanjut karena sebagaimana tujuan adanya sanksi administratif itu sendiri untuk mendorong kepatuhan terhadap undang-undang terkait dalam hal ini UU No 5/1999.

Keywords

Akuisisi Keterlambatan Pelaporan KPPU Persaingan Usaha

Article Details

How to Cite
Andini, D., Rifai, A., & Istiani, N. (2025). Kecenderungan Putusan KPPU Mengenai Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Perusahaan Kurun Waktu 2022-2024. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(3), 763–780. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i3.7251

References

  1. Anggraini, A. M. T. (2021). KEWAJIBAN NOTIFIKASI PENGAMBILALIHAN ASET PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA [Mandatory Notification for Company’s Asset Acquisition in the Perspective of Competition Law]. Law Review, p. 23. law review. https://doi.org/10.19166/lr.v0i0.3263
  2. Asikin, Z., Saleh, M., & Sili, E. B. (2021). Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.57
  3. Bakti, S., Asikin, Z., & Sahnan, S. (2020). Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Persekongkolan Tender Perspektif Hukum Positif Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 259–279. https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1953
  4. David tan. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8, pp. 1332–1336. jurnal.um-tapsel.ac.id. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
  5. Dwi Andy Prakoso. (2022). Peran Kppu Dalam Menyelesaikan Atas Masalah Terjadinya Dugaan Terjadinya Kenaikan Harga Oksigen Yang Tidak Wajar Selama Pandemic Covid -19. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2), 194–213. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1743
  6. Ginting, R. R., Sipayung, S. M., & Butarbutar, H. (2021). Analisis Kinerja Keuangan Pt. Holcim Indonesia Tbk. Sebelum Dan Sesudah Akuisisi. Jurnal Ilmiah METHONOMI, 7(2), 129–138. https://doi.org/10.46880/methonomi.vol7no2.pp129-138
  7. Habib, M., Hadiarlamsyah, A., Sunardi, L. W. P., & Chesar, W. (2023). Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Pasca Berlakunya Perpu Cipta Kerja. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 125–140. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6569
  8. Indawati, Y., Anggriawan, T. P., & Sakti, P. B. (2024). Pengaruh Reformasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. UNES Law Review, Vol. 6, pp. 9796–9802. review-unes.com. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
  9. Indrhawardana, A., Hasan, M., Mustari, Said, M. I., & Dinar, M. (2022). Analisis Tingkat Persaingan Usaha Cafe Box Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(12), 23–34. Retrieved from https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/804
  10. Julita, N. (2022). PERTIMBANGAN BESARAN DENDA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERLAMBAT MELAKUKAN PEMBERITAHUAN AKUISISI KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Al-Qisth Law Review, 6(1), 22. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.22-51
  11. KPPU. Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan. , Kppu.Go.Id § (2020). kppu.go.id.
  12. Murniati, R. (2021). Ketidaktahuan Pelaku Usaha sebagai Alasan Keterlambatan Notifikasi Merger dan Akuisisi (Implementasi Peran KPPU dalam Penanganan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi Covid-19). Jurnal Persaingan Usaha, Vol. 1, pp. 43–54. pdfs.semanticscholar.org. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i.27
  13. Mustamin. (2024). Analisis Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(1), 57–72. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v6i1.2664
  14. Prescelly, C., Setyawan, F., & Adiwibowo, Y. (2024). Delay Notification of PT Kusumasentral Kencana Share Acquisition By PT Inter Sarana Prabawa (Study of KPPU Verdict Number 10/KPPU-M/2021). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(7), 68–83. https://doi.org/doi.org/10.5281/zenodo.10654351
  15. Putri, R. O., Puan Maharanti, & Ratih Kusumastuti. (2023). Analisis Komparatif Kinerja Keuangan Sebelum Dan Sesudah Akuisisi(Studi Kasus: PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Periode 2017-2018 Dan 2020-2021). Digital Bisnis:Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 2(2), 287–298. https://doi.org/10.30640/digital.v2i2.1090
  16. Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1–10. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1284
  17. Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
  18. Sari, M. N., Nofialdi, Warman, A. B., & Rizal, D. (2024). Public’s Legal Awareness on Marriage Age Limit. Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah), 5(1), 75–82. https://doi.org/DOI: 10.31958/jisrah.v5i1.12141
  19. Siregar, I. P. (2023). RULE OF REASON TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM. KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 3(3), 256–272. https://doi.org/10.51878/knowledge.v3i3.2481
  20. Sirumapea, A., Santoso, I., & Abunawas. (2022). Penerapan Unsur Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Penjualan Tiket Umroh oleh PT. Garuda Indonesia Persero). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(5), 1353–1360. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i5.564
  21. Suwita, A. S. (2020). Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Sanksi Denda pada Kasus Persaingan Usaha di Indonesia. At-Tanwir Law Review, 3(2), 124–137. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2237
  22. Taufan, S., & Pujiyanto, R. (2022). Analysis of the Principles of Legal Fiction in the Regulations for Controlling the Spread of COVID-19 in Indonesia. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.4038313
  23. Trisna Kusuma Wardhani, N. N., & Gultom, E. (2023). Analysis Of The Obligation To Provide Notification To The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) In The Context Of Company Merger: A Perspective On Business Competition Law. Journal of Law and Regulation Governance, 2(1), 97–103. https://doi.org/10.57185/jlarg.v2i1.21
  24. Unun, K. N. (2020). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perusahaan Akuisitor Sebelum Dan Sesudah Merger & Akuisisi (M&A) Tahun 2015. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(2015), 756–767. https://doi.org/10.26740/jim.v8n3.p756-767
  25. Widodo, H., Sulistyowati, E., Wardhana, M., & Masnun, M. A. (2021). Kebijakan Pemberlakuan Izin Usaha Pemondokan dan Permasalahannya. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 324–338. https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.5051
  26. Wiyono, W. (2021). Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah. Cakrawala Hukum, Vol. 23, pp. 65–73. jurnal.fhunwiku.ac.id. https://doi.org/doi.org/10.51921/chk.tajaq322
  27. Yanti, A., & Fitri, W. (2022). Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang. Mulawarman Law Review, 31–48. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.772
  28. Zain, I. I. (2022). Indikator dalam Menentukan Denda Atas Keterlambatan Notifikasi Saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Studi Putusan Nomor 04/KPPU-M/2019 dan Putusan Nomor 07/KPPU-M/2019). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), Vol. 6. ejournal.mandalanursa.org. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3206
  29. Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal. https://doi.org/10.34310/slj.v2i2.26