Main Article Content

Abstract

BUM Desa merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Pertumbuhan ekonomi desa dilihat melalui dua indikator kunci yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pemerintah Desa Ngargosari telah membentuk BUM Desa sejak tahun 2016. Lembaga ini merupakan pengembangan dari Lembaga Keuangan Mikro yang dibentuk tahun 2007 dan mengalami perubahan menjadi Perusahan Umum Desa (Perumdes) pada tahun 2013. Saat ini BUM Desa Binangun Sejahtera Ngargosari telah memiliki 7 unit usaha. Melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder diharapkan penelitian ini mampu mendekripsikan bagaimana dinamina pengembangan ekonomi masyarakat desa. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Pelaksana Operasional BUM Desa, Manager unit-unit usaha, Kepala Desa selaku Penasehat, dan Pengawas. Didukung data sekunder sebagai penunjang analisis yang diperoleh melalui penelusuran dokumen regulasi, profil dan laporan tahunan BUM Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ke-7 unit usaha BUM Desa Binangun Sejahtera Ngargosari telah mengalami pasang surut dalam melakukan pengembangan perekonomian masyarakat desa. Dinamika tersebut didorong oleh beberapa factor diantaranya regulasi atas pendirian BUMDesa yang beberapa kali mengalami perubahan, penyertaan modal yang belum sesuai harapan, pendirian unit-unit usaha yang belum mapan serta kemampuan manajerial yang belum mumpuni. Alhasil penerimaan laba belum maksimal sehingga berimbas pada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa yang masih rendah.

Keywords

Economy Development

Article Details

How to Cite
Trihidayat, & Sugiyanto. (2024). Dinamika Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Binangun Sejahtera Ngargosari terhadap Ekonomi Masyarakat. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 909–922. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.5460

References

  1. Arifin Noor. (2007). Ilmu Sosial Dasar untuk IAIN Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. CV Pustaka Setia.
  2. Fitriyani, I., & Fietroh, M. N. (2023). Keberadaan Bumdes Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat. Jurnal Cafetaria, 4(1), 72–78.
  3. Keputusan Lurah Desa Ngargosari Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Binangun Sejahtera Ngargosari.
  4. Kusuma Wardani, A. N., Yuwono, S., & Salam, A. (2022). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Siliwangi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Jurnal Ilmiah Multi Science, 13(2), 25–33. https://doi.org/10.52657/jiem.v13i2.1884
  5. Lukmawati, A., Puspaningtyas, A., & Rochim, A. I. (2020). Strategi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Studi BUMDes Desa Getas dan BUMDes Desa Sumberpitu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora). Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik Negara, 6, 65–74.
  6. Maykel, Alter Daicy, F., & Ruru, J. M. (2020). Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat yang Ada Di Desa Ranolambot Kecamatan Kawangkoan Barat. Jurnal Administrasi Publik, 6(95), 30–36.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  10. Peraturan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Desa.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Desa.
  12. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa.
  13. Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro.
  14. Peraturan Desa Ngargosari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa Binangun Sejahtera Ngargosari.
  15. Peraturan Desa Ngargosari Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Binangun Sejahtera Ngargosari.
  16. Peraturan Desa Ngargosari Nomor 1 Tahun 2023 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022.
  17. Peraturan Desa Ngargosari Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Binangun Sejahtera Ngargosari.
  18. Pramestidewi, C. A., Fauziah, T., Nurwita, S., Rasyifa, C., Irawan, M. H., & Abdurrozaq, R. (2022). Peran Optimalisasi Branding Produk pada Unit Usaha BUMDES Megamendung Jaya dan UMKM Seblak Cemal Cemil. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 1(4), 341–350. https://doi.org/10.55927/jpmf.v1i4.1445
  19. Pratama, R. N., & Pambudi, A. (2017). Performance of business entities owned by Stage Sustainable Village in increasing original village income in Stageharjo Village, Sewon District, Bantul Regency. Universitas Negeri Yogyakarta, Vol 6. No., 105–116.
  20. Ridlwan, Z., & Unila, F. H. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (bumDes) Dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume, 8(3), 424–440.
  21. Soleh, A. (2017). Strategi Pengembangan Potensi Desa. Jurnal Sungkai, 5(1), 32–52.
  22. Sugiyanto, S., Tiurmida, N., & Triono, T. A. (2022). a Study of Green Independent Villages in Economic Aspects in the Special Region of Yogyakarta. International Journal of Social Science, 2(4), 1819–1830. https://doi.org/10.53625/ijss.v2i4.4144
  23. Suryoto, S., Saputra, A. S., Indranika, D. B., Ranjani, R., & Sutikno, C. (2022). Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB), 1(2), 82–91. https://doi.org/10.36448/jpmtb.v1i2.23.
  24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa