Main Article Content
Abstract
Jalan poros Kapontori merupakan jalan arteri primer yang banyak dilalui kendaraan roda dua, roda empat atau lebih dari Kota Baubau menuju Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, dan Kota Kendari yang juga sebaliknya sehingga mengakibatkan padatnya volume kendaraan yang ditunjang sempitnya jalan dengan banyak tikungan yang menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui angka kecelakaan lalu lintas dengan metode pendekatan EAN (Equivalen Accident Number), daerah rawan kecelakaan lalu lintas (black site) dengan metode BKA (Batas Kontrol Atas) dan metode UCL (Upper Control Limit) serta penanganan daerah rawan kecelakaan lalu lintas tersebut. Data korban kecelakaan lalu lintas tahun 2019-2021 diperoleh dari Register Kecelakaan polres Buton, dimana berdasarkan data tersebut, dihitung angka kecelakaan dengan metode EAN (Equivalen Accident Number) dan dianalisis untuk mendapatkan daerah rawan kecelakaan dengan menggunakan metode BKA (batas kontrol area) dan UCL (Upper Control Limit) kemudian dilakukan rekomendasi penanganan daerah rawan kecelakaan. Hasil analisis menunjukan bahwa KM 77 (EAN = 31) teridentifikasi black site karena memiliki angka kecelakaan EAN melebihi dari batas kontrol BKA dan UCL, dimana pada KM 77, BKA = 18,2, UCL = 26,06. Untuk penanganan yaitu Pengecatan kembali marka yang sudah pudar atau tidak ada marka, pemasangan rambu lalu lintas (rambu tikungan, rambu daerah rawan kecelakaan), pemasangan lampu penerangan jalan pada daerah black site.
Keywords
Article Details
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
