Tinjauan Yuridis Tata Kelola Perseroan Terbatas (Good Corporate Governance) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Keywords:
Corporate Governance, Good Corporate Governance, Regulation, Board of DirectorsAbstract
Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan komponen penting dalam memastikan Perseroan Terbatas beroperasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, implementasi GCG di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketidakkonsistenan penerapan, kesenjangan normatif, dan lemahnya mekanisme pengawasan internal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian dan kecukupan regulasi mengenai tata kelola Perseroan Terbatas, mengevaluasi pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam struktur organ perseroan, serta mengidentifikasi kekurangan regulatif yang menghambat efektivitas pengawasan dan pengambilan keputusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum perusahaan, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 40 Tahun 2007 dan peraturan OJK telah memberikan dasar hukum yang memadai, namun belum sepenuhnya komprehensif dalam aspek teknis dan operasional. Ditemukan adanya normative gap, terutama dalam pengaturan independensi pengurus, mekanisme pencegahan konflik kepentingan, serta standar pengawasan internal yang belum seragam. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, peningkatan literasi hukum bagi organ perseroan, dan pembaruan pedoman tata kelola berbasis teknologi untuk memperkuat integritas perusahaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip GCG.


