Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Tahapan Kampanye di Kota Baubau
Keywords:
Penanganan Pelanggaran, Tindak Pidana Pemilihan, Tahapan KampanyeAbstract
Pelanggaran tindak pidana pemilihan adalah perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Kegiatan ini bertujuan mendorong semua pihak, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan masyarakat, agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, menghindari pelanggaran, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antar-lembaga terkait, seperti Bawaslu, KPU, dan Sentra Gakkumdu, dalam menegakkan hukum pemilu secara profesional dan transparan. Metode Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada Tahapan Kampanye di Kota Baubau. Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan metode diskusi panel yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu, KPU, kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan partai politik. Berdasarkan hasil kegiatan, peserta semakin memahami regulasi tindak pidana pemilihan, tahapan kampanye, dan potensi pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan peraturan Bawaslu. Pemahaman ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu. Kolaborasi antar-lembaga, khususnya melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menjadi kunci dalam penegakan hukum pemilu secara profesional. Dengan sinergi yang baik antara penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat, pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat dapat terwujud.