KEDUDUKAN HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN DAN IMPLIKASINYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Hukum Poligami ; Implikasi, Undang-UndangAbstract
Kedudukan Hukum Poligami Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam merupakan suatu pelanggaran dan tidak sah oleh hukum negara karena tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak ada izin yang diberikan oleh lembaga pengadilan sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam sehingga implikasi Poligami Tanpa Izin menurut Undang-undang perkawina Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 nantinya akan berdampak pada keabsahan perkawinan, serta gugatan dan pembatalan perkawinan, perceraian, pembagian harta gono gini, hak waris jika suaminya meninggal, bahkan bisa berujung pidana