KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU OLEH APARTUR SIPIL NEGARA
Keywords:
Kewenangan Bawaslu; Pelanggaran Pemilu; ASNAbstract
Pelaksanaan pemilu di Indonesia mempertegas eksistensi dan kewenangan Bawaslu dalam implementasi amanat konstitusi dan peraturan kepemiluan yang dilaksanakan melalui tahapan penyelenggaraan pemilu, baik melalui strategi pencegahan maupun strategi penindakan guna penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai jajaran Bawaslu RI di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh kewenangan secara atrubutif dari UU Pemilu dalam menangani  pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan dan kendala Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN meliputi: Temuan/ penerimaan laporan; pengumpulan alat bukti; klarifikasi; pengkajian, Penerusan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang, serta Pemberian rekomendasi. Sedangkan kendala pelaksanaan kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan pelanggaran Pemilu oleh ASN adalah: Adanya permasalahan hukum berupa pembatasan waktu dalam penerimaan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN, Keterbatasan dalam menerapkan delik tindak pidana Pemilu kepada ASN, serta Terdapat pengaturan yang tidak singkron tentang pengaturan kajian penanganan pelanggaran pemilu oleh ASN dalam regulasi (Perbawaslu 6 tahun 2018 dan Perbawaslu 7 Tahun 2018)