STUDI PERBANDINGAN WAKAF BERJANGKA WAKTU MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Keywords:
Wakaf Berjangka Waktu, Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara Wakaf berjangka menurut hukum Islam dan undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Jenis penelitian ini menggunakan strategi penelitian kepustakaan dengan pendekatan studi perbandingan (comperative studi). Dalam konteks illmu hukum pendekatan perbandingan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan dalam penelitian normatif untuk menganalisis satu persoalan hukum dengan berbagai tinjauan hukum. Dalam penelitian ini persoalan hukum dimaksud adalah wakaf berjangka waktu, yang ditinjau menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Menurut kompilasi hukum Islam, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekolompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah sesuai dengan ajaran Islam. (2) Menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selama-lamanya. Konsekuensi wakaf berjangka waktu menurut hukum Islam diharapkan menghasilkan sumber uang yang secara terus menerus