PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Authors

  • La Hudia 1Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Hamiruddin Udu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Manan Manan Bawaslu Kabupaten Buton

Keywords:

Penyelasaian, Sengketa, Pilkada

Abstract

Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa “(1) Perkara Perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional, namun pada kenyataannya sampai sekarang badan peradilan khusus tersebut belum dibentuk, sementara tahapan pemilihan kepala daerah sudah akan berjalan pada akhir tahun 2023. Keadaan yang demikian menimbulkan polemik berkait kelembagaan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada tahun 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan penetapan hasil pilkada tahun 2024. Untuk menjawab hal tersebut penelitian ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan normative yuridis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa lembaga yang berwenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan adalah Mahkamah konstitusi sebagaimana diputuskan dalam ditegaskan dalam putusan Mahkamah konstitusi No. 85/PUU-XX/2022

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-14

How to Cite

Hudia, L., Udu, H., & Manan, M. (2022). PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024. SYATTAR, 3(1), 14–24. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/syattar/article/view/2918