RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SEBAGAI LEMBAGA YANG MENANGANI PERSELISIHAN HASIL PENETAPAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Authors

  • Hamiruddin Udu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
  • La Hudia Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Sumadi Sumadi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

Keywords:

Relevansi, Badan Peradilan Khusus, Pemilihan

Abstract

Pembentuk Undang-undang melalui Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 menghendaki pembentukan badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional, namun pada kenyataannya sampai sekarang badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, sementara tahapan pemilihan kepala daerah sudah akan dimulai pada akhir tahun 2023 dan Pemilihan dijadwalkan akan dilaksanakkan pada tanggal 27 November 2024. Keadaan yang demikian menimbulkan polemik terkait dengan kelembagaan yang berwenang untuk menyelesaikan perselihan hasil pemilihan tahun 2024. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi pembentukan  badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan penetapan hasil Pemilihan serentak  tahun 2024. Untuk menjawab hal tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa badan perdilan khusus tidak lagi relevan untuk dibentuk dalam upaya penyelesaian perselisihan hasil penetapan Pemilihan serentak  tahun 2024 pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-05-30

How to Cite

Udu, H., Hudia, L., & Sumadi, S. (2022). RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SEBAGAI LEMBAGA YANG MENANGANI PERSELISIHAN HASIL PENETAPAN PEMILIHAN TAHUN 2024. SYATTAR, 2(2), 137–144. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/syattar/article/view/2917