RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SEBAGAI LEMBAGA YANG MENANGANI PERSELISIHAN HASIL PENETAPAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Keywords:
Relevansi, Badan Peradilan Khusus, PemilihanAbstract
Pembentuk Undang-undang melalui Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 menghendaki pembentukan badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional, namun pada kenyataannya sampai sekarang badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, sementara tahapan pemilihan kepala daerah sudah akan dimulai pada akhir tahun 2023 dan Pemilihan dijadwalkan akan dilaksanakkan pada tanggal 27 November 2024. Keadaan yang demikian menimbulkan polemik terkait dengan kelembagaan yang berwenang untuk menyelesaikan perselihan hasil pemilihan tahun 2024. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan penetapan hasil Pemilihan serentak tahun 2024. Untuk menjawab hal tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa badan perdilan khusus tidak lagi relevan untuk dibentuk dalam upaya penyelesaian perselisihan hasil penetapan Pemilihan serentak tahun 2024 pasca putusan Mahkamah konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022