WEWENANG PENYELESAIAN DAN BENTUK PELANGGARAN ADMINSTRASI PEMILU
Keywords:
wewenang, bentuk, pelanggaran administrasiAbstract
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu. Untuk menyelesaikan pelanggaran adminstrasi pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, pembentuk undang-undang mendesain keberadaan lembaga untuk menyelesiakannya di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran adminstrasi pemilu dan untuk mengetahui lembaga yang berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primernya dan literature-literatur pendukung seperti buku-buku yang berkaitan dengan penulisan artikel ini sebagai bahan hukum sekundernya. Hasil Penelitian menunjukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dibedakan dalam dua bentuk yakni pelanggaran adinstrasi pemilu, dan pelanggaran adminstrasi Pemilu yang bersifat terstruktur,sistematis dan masif (TSM). Yang dapat dibedakan berdsaarkan objek pelanggarannya; Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Luar Negeri berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Pengawas Pemilu ad hoc (Panwaslu Kecamatan) menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada pengawas pemilu secara berjenjang. Panwaslu kelurahan/Desa menerima dan menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara