STUDI ANALISIS PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH USIA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • La Hanudin Universitas Muhammadiyah Buton

Keywords:

Penerapan Sanksi Hukum, Pencabulan anak dibawah usia

Abstract

Perlakuan dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, masih marak di Indonesia. Itulah sebabnya sehingga Pemerintah melalui Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berupaya melakukan perlindungan terhadap anak, misalnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dalam upaya perlindungan atas kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana pasal 76 maka siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencabulan terhadap anak di bawah usia, dikenai sanksi hukum, baik pidana mati, pidana penjara maupun denda yang harus dibayar oleh pelaku. Hukuman yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengandung bobot pengebirian, bahan kimia, chipping, serta pengumuman, pemasangan alat pengujian elektronik dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. Dalam hukum Islam, perlakuan atas kekerasan seksual dibawah usia dipandang sebagai perbuatan yang tidak senonoh dan tidak etis. Tindak pidana yang dilakukan berupa hukuman hadd atau hukuman ta'zir. Banyak faktor sebagai penyebabnya terjadinya pelecehan seksual di bawah usia, baik faktor lingkungan, faktor budaya, faktor ekonomi, faktor media, dan bahkan faktor psikologis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-05-30

How to Cite

Hanudin, L. (2022). STUDI ANALISIS PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH USIA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. SYATTAR, 2(2), 125–136. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/syattar/article/view/2564