KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN HUKUM ADAT

Authors

  • La Syarifuddin Universitas Mulawarman

Keywords:

Kedudukan, Hukum, Penyelesaian, Perkara, Adat

Abstract

Penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat sebagai alternatif pilihan dalam upaya penyelesaian perkara diluar pengadian. Keberadaannya merupakan legitimasi dari nilai-nilai yang lahir dari masyarakat Indonesia yang hingga sekarang masih konsisten dipertahankan dibanyak komunitas. Secara hukum telah diakui dan dihormati terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya termasuk peradilan dalam upaya penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata yang ada dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-05-31

How to Cite

Syarifuddin, L. (2021). KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN HUKUM ADAT. SYATTAR, 1(2), 84–93. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/syattar/article/view/1184