KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN HUKUM ADAT
Keywords:
Kedudukan, Hukum, Penyelesaian, Perkara, AdatAbstract
Penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat sebagai alternatif pilihan dalam upaya penyelesaian perkara diluar pengadian. Keberadaannya merupakan legitimasi dari nilai-nilai yang lahir dari masyarakat Indonesia yang hingga sekarang masih konsisten dipertahankan dibanyak komunitas. Secara hukum telah diakui dan dihormati terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya termasuk peradilan dalam upaya penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata yang ada dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2021-05-31
How to Cite
Syarifuddin, L. (2021). KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN HUKUM ADAT. SYATTAR, 1(2), 84–93. Retrieved from https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/syattar/article/view/1184
Issue
Section
Articles