PENDAMPINGAN PERIZINAN PIRT DAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK BAKPIA DAN MAKANAN RINGAN PELAKU UMKM DUSUN LOPATI, TRIMURTI, SRANDAKAN, BANTUL
DOI:
https://doi.org/10.35326/pkm.v6i2.2714Keywords:
Sertifikasi Halal, PIRT, UMKM Bakpia, LopatiAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini ditujukan kepada UMKM Industri Produk Bakpia dan Makanan Ringan Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, Bantul. Menurut Kepala Dusun Lopati, Timurti, Srandakan, Bantul baru terdapat 1 pelaku UMKM di Dusun Lopati yang sudah memiliki izin PIRT. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi para pelaku UMKM Industri Bakpia dan Makanan Ringan dusun Lopati untuk mendapatkan nomor izin PIRT. Kegiatan ini dilakukan dengan metode, penyuluhan sertifikasi halal oleh penyelia halal Majelis Ulama Indonesia, dan bimbingan teknis keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Bantul dengan mengikutsertakan kegiatan pre test dan post test pada masing-masing kegiatan. Kegiatan diawali dengan Penyuluhan Bimtek Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Dilanjutkan dengan penyuluhan proses pengurusan Sertifikasi Halal oleh Penyelia Halal Majelis Ulama Indonesia sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok KKN 098 UMY. Melalui fasilitasi dari Kelompok KKN 098 UMY, kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil menghantarkan 6 UMKM mendapatkan SPP-IRT (Bakpia 383, Bakpia Indri, Bakpia 065, Bakpia 93, Stick Tahu, dan Bolu Eko) yang diserahkan langsung kepada para pemilik UMKM. Dengan memiliki SPP-IRT ditambah dengan sertifikat halal, mutu dan keamanan produk akan terjamin sehingga kepercayaan dan minat beli konsumen meningkat yang pada akhirnya akan memperluas area pemasaran dan peningkatkan volume penjualan produk UMKM Industri Bakpia dan Produk Makanan Ringan Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, Bantul.