SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH BAGI PEKERJA/BURUH YANG DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJANYA AKIBAT PANDEMI COVID-19

Authors

  • I Dewa Ayu Widyani, Hulman Panjaitan, Rr Ani Wijayati, Radisman Saragih, Erni Murniarti Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35326/pkm.v5i2.1751

Keywords:

Kebijakan Pemerintah, Pandemi Covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Tidak selamanya di dalam suatu hubungan kerja berjalan sesuai dengan yang di kehendaki oleh para pihak adakalanya timbul perselisihan yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu suatu keadaan dimana pekerja/buruh berhenti bekerja dari pengusaha/majikan akibat sudah tidak adanya persesuaian paham diantara mereka, atau diakibatkan oleh hal lainnya seperti perusahan mengalami kerugian akibat pandemi covid-19. Hakikat PHK merupakan permulaan dari penderitaannya, artinya awal kehilangan pekerjaannya, awal dari kehilangan pendapatan/nafkah dan juga permulaan dari ketidaksanggupan untuk membiayai hidupnya dan keluarganya. Untuk mengatasi Pemutusan hubungan kerja yang semakin meluas, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan beban para pekerja/yang diputuskan hubungan kerjanya, antara lain Kartu Prakerja, yang pada mulanya diperuntukkan bagi orang orang yang belum bekerja, tapi dengan adanya pandemi covid-19, juga diberikan kepada mereka yang terkena PHK. Selain hal tersebut kebijakan Pemerintah lainnya adalah berupa pemberian insentif bagi pekerja/buruh yang sudah ikut dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Program Padat Karya Tunai (PKT). Dengan berlakunya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.juga memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-31