PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LKM GAPOKTAN PETANI CAHAYA TANI MENJADI KOPERASI SYARIAH BERBADAN HUKUM DI DESA SIDOREJO KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Authors

  • Yusmaniarti, Marini Universitas Muhamamdiyah Bengkulu
  • Amir Mukadar Universitas Muhamamdiyah Bengkulu
  • Katra Pramadeka Universitas Muhamamdiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.35326/pkm.v5i1.1137

Keywords:

SDM, Penguatan Kelembagaan, Koperasi

Abstract

Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting  dalam menunjang ekonomi rakyat. Tatapi pada kenyataannya koperasi banyak yang tidak aktif hanya menunggu pemberian bantuan dari pemerintah atau pihak lain. Masalah ini juga dialami  LKM Gapoktan Cahaya tani sehingga  sulit untuk mengembangkan usahanya,  masalah permodalan yang tidak mencukupi. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kredibilitas LKM  untuk mengakses modal di lembaga keuangan formal dan belum kuatnya kelembagaan koperasi yang ada. Pengurus  LKM Gapoktan Petani Cahaya Tani  berkeinginan  untuk mengubah  LKM Gapoktan menjadi Koperasi Syariah berbadan hukum. Kesadaran pengurus tentang koperasi syariah ini  tidak telepas dari semakin berkembangnya peranan dari Lembaga keuangan syariah di Bengkulu. Perkembangan bank dan  lembaga keuangan non bank berbasis syariah telah menyentuh dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Begitu juga dengan para pengurus Gapoktan Cahaya Tani Desa Sidorejo. Selama ini usaha simpan pinjam gapoktan ini sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti halnya mereka sudah mengunakan prinsip bagi hasil. Akan tetapi permasalahan yang dihadapi para pengurus Gapoktan Cahaya Tani adalah keterbatasan pengetahuan, pemahaman serta keterbatasan akses ke pemerintahan, dalam hal ini akses ke Dinas Koperasi Bengkulu Tengah. Faktor inilah yang menjadi hambatan Gapoktan Cahaya Tani selama ini  untuk melakukan  pengembangan usaha simpan pinjam menjadai perkumpulan yang berbadan hukum. Untuk mencari solusi dari permasalahan ini maka  Gapoktan Cahaya Tani tentunya membutuhkan pihak yang dapat membantu mereka untuk memberikan edukasi tentang koperasi berbadan hukum. Beradsarakan identifikasi masalah maka tim pengbdian memberikan solusi terhadap permasalahan mitra dengan melaksanakan beberapa tahapan dalam edukasi, pelatihan dan pendampingan. Saat ini LKM Gapoktan sudah menjadi Koperasi Syariah Cahaya Tani yang ber-Badan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0003203.AH.01.26.Tahun 2020 dan AKTA Pendiri Dokuemen  Koperasi Syariah Tani dengan Nomor 01 tanggal 03 Februari 2020.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-05-09