URGENSI KEWENANGAN PENYIDIKAN BAWASLU: DARI FRAGMENTASI GAKKUMDU MENUJU SISTEM TERINTEGRASI

Authors

  • Risma Yulestari Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i2.8077

Keywords:

BAWASLU, Kewenangan Penyidikan, Gakkumdu, Hukum Pemilu, Reformasi Kelembagaan

Abstract

Artikel ini mengkaji urgensi yuridis pemberian kewenangan penyidikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagai respons atas kegagalan sistemik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana pemilu di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan teoretis dan yuridis bagi transformasi kelembagaan dari model koordinasi multilembaga Gakkumdu menuju sistem penegakan hukum pemilu yang lebih terintegrasi dan responsif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal) dengan sifat preskriptif-analitis yang menilai efektivitas kerangka hukum yang berlaku (lex lata) serta merumuskan pembaharuan hukum (lex ferenda) guna memperkuat kapasitas kelembagaan BAWASLU. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta laporan resmi BAWASLU, yang menunjukkan bahwa hanya 3,6% laporan tindak pidana pemilu tahun 2024 yang mencapai putusan pengadilan. Hasil penelitian mengungkap bahwa fragmentasi struktural, keterbatasan kewenangan, dan kendala prosedural telah melemahkan efektivitas sistem Gakkumdu, menimbulkan tingginya tingkat attrisi, dan menggerus keadilan elektoral. Melalui analisis komparatif dan konseptual terhadap model kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Commission on Elections (COMELEC) Filipina, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Direktorat Penyidikan Khusus Tindak Pidana Pemilu di bawah BAWASLU untuk mewujudkan sistem penegakan hukum pemilu yang terpadu, efisien, dan selaras dengan prinsip kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 149–161. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266

Asa, A. I., Munir, M., & Ningsih, R. S. M. (2021). Nonet and Selznick’S Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective. Jurnal Crepido, 3(2), 96–109. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.96-109

Birza, M. A., & Amrani, H. (2024). Penegakan Hukum Dan Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 319–335. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/38505/17751

Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicia Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Kornelius Benuf, M. A., & Staf. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 3(2), 145–160. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504

Law, P. L. and P. I. (2024). Prosecution of Election Offenses (Exclude : Penal Provisions). Respicio & Co. https://www.respicio.ph/bar/2025/political-law-and-public-international-law/election-law/prosecution-of-election-offenses-exclude-penal-provisions

Liany, L. (2018). Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia. Lex Jurnalica, 15(3), 308–322. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/2611/2249

Madon Yanuar. (2020). Lembaga Constitusional Importance Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia. Constitutionale, 1(1), 5–24. https://share.google/qAtabrGiLoYvQ8nPR

Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58

Salam, S., Warjiyati, S., & Zamrud, W. O. (2022). Penyelesaian Penanganan Sengketa Pilkada Melalui Mekanisme Peradilan Khusus. Res Judicata, 5(2), 127-132. https://doi.org/10.29406/rj.v5i2.4926

Seac, A. E. F., Cengkeng, A., & Hakim, L. (2020). Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu. Journal KPU RI, 35, 21. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/173

Sharon, G. (2021). Teori Wewenang Dalam Perizinan. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 50. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2249

Silalahi, S. M. T., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Sutiarnoto, S. (2024). Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 283–296. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.301

Sudi Prayinto. (2019). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019. Electoral Research, 1(1), 1–18. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/146

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles