URGENSI KEWENANGAN PENYIDIKAN BAWASLU: DARI FRAGMENTASI GAKKUMDU MENUJU SISTEM TERINTEGRASI
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i2.8077Keywords:
BAWASLU, Kewenangan Penyidikan, Gakkumdu, Hukum Pemilu, Reformasi KelembagaanAbstract
Artikel ini mengkaji urgensi yuridis pemberian kewenangan penyidikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagai respons atas kegagalan sistemik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana pemilu di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan teoretis dan yuridis bagi transformasi kelembagaan dari model koordinasi multilembaga Gakkumdu menuju sistem penegakan hukum pemilu yang lebih terintegrasi dan responsif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal) dengan sifat preskriptif-analitis yang menilai efektivitas kerangka hukum yang berlaku (lex lata) serta merumuskan pembaharuan hukum (lex ferenda) guna memperkuat kapasitas kelembagaan BAWASLU. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta laporan resmi BAWASLU, yang menunjukkan bahwa hanya 3,6% laporan tindak pidana pemilu tahun 2024 yang mencapai putusan pengadilan. Hasil penelitian mengungkap bahwa fragmentasi struktural, keterbatasan kewenangan, dan kendala prosedural telah melemahkan efektivitas sistem Gakkumdu, menimbulkan tingginya tingkat attrisi, dan menggerus keadilan elektoral. Melalui analisis komparatif dan konseptual terhadap model kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Commission on Elections (COMELEC) Filipina, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Direktorat Penyidikan Khusus Tindak Pidana Pemilu di bawah BAWASLU untuk mewujudkan sistem penegakan hukum pemilu yang terpadu, efisien, dan selaras dengan prinsip kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum.
Downloads
References
Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 149–161. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266
Asa, A. I., Munir, M., & Ningsih, R. S. M. (2021). Nonet and Selznick’S Responsive Law Concept in a Historical Philosophy Perspective. Jurnal Crepido, 3(2), 96–109. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.96-109
Birza, M. A., & Amrani, H. (2024). Penegakan Hukum Dan Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 319–335. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/38505/17751
Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicia Review, 24(2), 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280
Kornelius Benuf, M. A., & Staf. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 3(2), 145–160. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504
Law, P. L. and P. I. (2024). Prosecution of Election Offenses (Exclude : Penal Provisions). Respicio & Co. https://www.respicio.ph/bar/2025/political-law-and-public-international-law/election-law/prosecution-of-election-offenses-exclude-penal-provisions
Liany, L. (2018). Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia. Lex Jurnalica, 15(3), 308–322. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/2611/2249
Madon Yanuar. (2020). Lembaga Constitusional Importance Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia. Constitutionale, 1(1), 5–24. https://share.google/qAtabrGiLoYvQ8nPR
Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia : Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58
Salam, S., Warjiyati, S., & Zamrud, W. O. (2022). Penyelesaian Penanganan Sengketa Pilkada Melalui Mekanisme Peradilan Khusus. Res Judicata, 5(2), 127-132. https://doi.org/10.29406/rj.v5i2.4926
Seac, A. E. F., Cengkeng, A., & Hakim, L. (2020). Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu. Journal KPU RI, 35, 21. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/173
Sharon, G. (2021). Teori Wewenang Dalam Perizinan. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 50. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2249
Silalahi, S. M. T., Syahrin, A., Ekaputra, M., & Sutiarnoto, S. (2024). Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 283–296. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.301
Sudi Prayinto. (2019). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019. Electoral Research, 1(1), 1–18. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/146



