TRANSFORMASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA DEMOKRATIS MODERN

Authors

  • Andi Cakra Cindrapole universitas muslim indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i2.7922

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Demokrasi Modern, Transformasi Perlindungan HAM

Abstract

Penelitian ini mengkaji transformasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam negara demokratis modern dengan menyoroti perubahan paradigma dari pendekatan normatif menuju pendekatan implementatif dan institusional. Dalam konteks global, negara demokratis dituntut untuk tidak hanya mengakui HAM secara deklaratif, tetapi juga memastikan mekanisme perlindungan yang efektif melalui rule of law, akuntabilitas publik, dan tata kelola pemerintahan berbasis HAM. Di Indonesia, reformasi konstitusi dan lahirnya berbagai regulasi serta institusi HAM menandai komitmen menuju penguatan demokrasi dan jaminan hak-hak fundamental. Namun, berbagai persoalan seperti lemahnya penegakan hukum, diskriminasi terhadap kelompok rentan, dan ketimpangan akses terhadap keadilan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan realitas implementasi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan untuk menganalisis perkembangan kebijakan HAM, efektivitas instrumen hukum, serta tantangan institusional dalam mewujudkan perlindungan HAM yang substantif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa transformasi perlindungan HAM membutuhkan perubahan struktural dan kultural, meliputi penguatan lembaga independen, integrasi HAM dalam perumusan kebijakan publik, peningkatan akses keadilan, serta adaptasi terhadap isu-isu HAM kontemporer seperti digitalisasi dan keamanan siber. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme akuntabilitas negara dan harmonisasi regulasi dengan standar internasional agar perlindungan HAM dalam negara demokratis modern dapat terwujud secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian, A. Z., Alam, C., Charisma, T., Ridho, M. A., Nurul, S., Fakultas, F., & Pasundan, U. (2024). Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu. 2022, 1–14. Https://Doi.Org/10.11111/Praxis.Xxxxxxx

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V1i1.128-145

Azhari, D., Daharis, A., Gumilar, A. A., Basri, R., Naya, F., Darwis, M. I., & Munir, S. (N.D.). Sosiologi Hukum.

Buana, M. S., Hukum, F., & Mangkurat, U. L. (2023). Kelindan Antara ‘ Hak Negatif ’ Dengan ‘ Hak Positif ’ Dalam Diskursus Hak Asasi Manusia. Judicatum Catra Hukum, I(1), 34–57. Https://Doi.Org/10.25123/Vej.V9i1.6042

Cindrapole, A. C., & Mangarengi, A. A. (2025). Strategi Penegakan Keamanan Lintas Negara. 3(1).JurnalDimensiCatraHukum,3(1),221235https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7734

Dasar, K., & Ham, P. I. (2011). Fakultas Hukum - Universitas Muhammadiyah Malang. 3.

Di, S., & Hukum, N. (2025). Yurisdiksi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora Vol. 1, No. 1, Tahun 2025 Online Journal System : Https://Jurnalp4i.Com/Index.Php/Yurisdiksi. 1(1), 40–48.

Hafud, M. M. (2025). Transformasi Sosial Dan Adaptasi Hukum : Analisis Sosiologis Atas Dinamika Hubungan Hukum Dan Perubahan Sosial Di Indonesia. 4(2), 148–164.

Hak, P., Manusia, A., & Indonesia, D. I. (2024). Shendy Rahmat Farhan 1 , Asep Suherman 2 1,2 Universitas Bengkulu. 5(4), 287–303.

Indonesia, J. F., Semit, M. E., & Pandor, P. (2025). Refleksi Filosofis Transformasi Menuju Masyarakat Terbuka : Wawasan Liberalisme Indonesia Perspektif Francis Fukuyama. 8(1), 150–160.

Mareshky, C. (2024). Reformasi Kelembagaan Ombudsman : Prospek Cabang Keempat Pemerintahan Indonesia Untuk Akuntabilitas Dan Pengawasan Hak Warga Negara. 2(3).

Nugraha, S., & Bangas, K. D. (2024). Pemenuhan Hak Asasi Manusia : Peran Negara Dalam Merespons Krisis Kemanusiaan Dan Penangangan Pengungsi. 4, 4458–4474.

Pbmbangt, M., & Perspektif, N. A. N. (1999). Refleksi Tentahig Kekerasan Pembangunan: Menuju Pembangunan Perspektif Ham. 2(3).

Putra, M. A., Hukum, F., & Indonesia, U. (2015). Eksistensi Lembaga Negara Dalam. 9(3), 256–292.

Riset, J., & Universal, P. (2025). Peranan Penting Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Tata Negara. 06(1), 38–51.

Situmorang, C. I., Athallah, R. A., Butar, F. S. J. B., & Triadi, I. (2024). Pentingnya Hukum yang Tegas dalam Mempertahankan Hak Asasi Manusia: Perspektif Konstitusi:(The Importance of Strict Law in Defending Human Rights: A Constitutional Perspective). Journal Customary Law, 1(2), 13-13.

Wardoyo, C. S. (2024). Implications Of Democratic Politics For The Protection Of Human Rights: A Case Study Of The Ratification Of The Kuhp Bill And Public Reaction. Jurnal Of Social And Economics Research, 6(2), 447–458.

Warjiyati, S., Sari, Z. N., Salam, S., & Ananda, A. F. (2024). Benturan norma dalam implementasi asas lex superior derogate legi inferiori pada surat edaran dan undang-undang. Reformasi Hukum, 28(3), 234–250 . https://doi.org/10.46257/jrh.v28i3.732

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles