KERANGKA HUKUM DALAM PENAFSIRAN KEADAAN DARURAT SEBAGAI DASAR PRESIDEN MENGELUARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7736Keywords:
Keadaan darurat, Perppu, kegentingan yang memaksa, Konstitusi, kekuasaan PresidenAbstract
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keadaan darurat menjadi dasar konstitusional bagi Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, ketentuan Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 belum memberikan parameter yang tegas mengenai makna “keadaan bahaya” dan “kegentingan yang memaksa”, sehingga menimbulkan celah interpretasi yang berpotensi dimanfaatkan secara politis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum penafsiran keadaan darurat sebagai dasar Presiden mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam perspektif konstitusi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pembentukan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden, penggunaannya harus memenuhi prinsip konstitusionalisme, seperti prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan pembatasan waktu. Oleh karena itu, diperlukan penjabaran hukum yang lebih komprehensif mengenai kriteria keadaan darurat agar pembentukan Perppu tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan penyimpangan kekuasaan. Penegasan ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan respons cepat terhadap krisis dan perlindungan prinsip negara hukum.
Downloads
References
Ashiddiqie, J. (2007). Perihal Undang-Undang. rajawali pers.
Asshidiqie, J. (2007a). Hukum Tata Negara Darurat. PT Rajawali Grafindo Persada.
Asshidiqie, J. (2007b). Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. The Biography Institue.
Ayuni, Q. (2021). Kedaruratan Dan Konstitusi. In Www.Hukumonline.Com.
Effendi, B. (2020). Tafsir Konstitusi Negara Dalam Keadaan Darurat (State Of Emergency) Dalam Menghadapi Darurat Kesehatan Masyarakat. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1), 67–79. https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.150
Fauziyyah, A. U., Gassing, A. Q., & Marilang, M. (2021). Maqashid Shariah: Implementation of the Salus Populi Suprema Lex Esto Principle in the Litigation Process During the Covid-19 Pandemic. Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 7(2), 349–364. https://doi.org/10.24952/fitrah.v7i2.4527
Fitri Atur Arum, & Enika Maya Oktavia. (2023). Implementasi keadaan darurat Indonesia: inkonsisten penerapan keadaan darurat. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(2), 66–82. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i2.5543
Hobbes, T. (1974). Leviathan (p. 230). Oxford University Pers.
Is Sadi, M. (2022). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila secara Multi Signifikansi dalam Produk Perundang-Undangan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 110–119. https://proceedings.ums.ac.id/index.php/pdih/article/view/2913
Juhaefah, I. (2011). Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang. Universitas Muslim Indonesia.
Locke, J. (2004). The Second Treatise of Government.
Nuh, M. S. N. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 229–246. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art5
Ramadhan, R. (2022). State of Exception dan Urgensi Hukum Tata Negara Darurat. LSF DISCOURSE. https://lsfdiscourse.org/state-of-exception-dan-urgensi-hukum-tata-negara-darurat/
Suhariyanto, D. (2021). Problematika Penetapan Perppu Kondisi Negara Problems of the Determination of Country Conditions in Emergency in the Legal System in. Jurnal USM Law Review, 4(1), 190–207.