KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK PADA KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7735Keywords:
Pembuktian, Saksi Anak, Kekerasan terhadap AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian atau keabsahan keterangan saksi anak pada perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menelaah literatur yang relevan serta menganalisis studi kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra dan Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Adl. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi anak sangat bergantung pada konsistensinya dengan alat bukti lain. Dalam perkara ini, penyidik hanya mengandalkan hasil visum dan dua orang saksi anak, meskipun keterangannya tidak saling mendukung. Majelis hakim menilai ketidaksesuaian antara keterangan saksi anak dan visum et repertum melemahkan dakwaan. Sesuai Pasal 171 KUHAP, keterangan saksi anak yang tidak diambil sumpah hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk tambahan. Visum yang tidak menjelaskan penyebab luka secara pasti juga tidak cukup kuat sebagai bukti utama. Berdasarkan prinsip pembuktian negatif dalam Pasal 183 KUHAP, hakim memutuskan membebaskan terdakwa karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga menegaskan pentingnya keterpaduan dan dukungan bukti dalam proses pembuktian pidana.
Downloads
References
Anang Priyanto, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2011. Masalah Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Desiana Kusuma Hastin. (2022) Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Dalam Pemeriksaan Perkara Perbuatan Cabul, Diponegoro Law Journal, 11( 2), 22. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
Hendra, D. 2015. Penyelidikan dan Penyidikan dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Internet
Mario Valentino Latupeirissa, Dasar Kekuatan Mengikat Keterangan Saksi Anak Yang Belum Cukup Umur Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, Lex Crimen Vol.XII/No.3/Jun/2023 Universitas SamRatulangi Mario Valentino Latupeirissa.
Mulyana, D. 2019. Penyelidikan dan Penyidikan dalam Proses Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Nur Fitriani. (2019). Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 12(1). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/view/5416
Ratna Jayanti Suyono, Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Serta Pertimbangan Hakim Terkait Pemenuhan Asas Minimum Pembuktian, Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 1.
Septiani Herlinda, 2012, Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dalam Vonis Bebas untuk Tindak Pidana Asusila di Persidangan (Studi KasusPutusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1668 K/Pid.Sus/2010), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sutedi, A. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia: Penyidikan dan Penyelesaian Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-undang:
Wahiduddin Adams. 2004. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Yahya, M. Harahap, 2016, Praktik Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sinar Grafika Jakarta.
Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-3273827/yurisprudensi-ma-guru-tak-bisa-dipidana-karena-mendisiplinkan-siswa