DILEMA YURIDIKSI DI RUANG SIBER: TANTANGAN DAN STRATEGI PENEGAKAN KEAMANAN LINTAS NEGARA

Authors

  • Andi Cakra Cindrapole Universitas Muslim Indonesia
  • Arianty Anggraeny Mangarengi Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7734

Keywords:

Cyber Crime, Jurisdiction, Law Harmonization, Global Regulation

Abstract

Penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara menghadapi berbagai tantangan kompleks. Hal ini disebabkan oleh karakteristik kejahatan siber yang tidak terikat wilayah geografis, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, serta keterlibatan banyak negara dalam berbagai tahap tindak pidana tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hambatan-hambatan yuridis dalam upaya menjaga keamanan siber global, sekaligus menilai respons normatif dari sistem hukum nasional di sejumlah negara. Melalui pendekatan yuridis normatif dan metode studi perbandingan, penelitian ini menganalisis kebijakan dan regulasi siber di Amerika Serikat, Jerman (mewakili sistem hukum Uni Eropa), dan Tiongkok, serta menelusuri posisi hukum Indonesia dalam konteks hukum siber internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum dan ideologi politik mulai dari pendekatan liberal hingga sistem sentralistik yang otoriter menjadi penghambat utama dalam pembentukan tata kelola hukum siber global yang terpadu. Sementara itu, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan di tingkat domestik, seperti ketidaksesuaian regulasi nasional dengan standar global, rendahnya partisipasi dalam kerja sama internasional, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dalam menegakkan hukum di ranah digital. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya upaya harmonisasi hukum siber secara global, antara lain dengan meratifikasi instrumen hukum internasional seperti Konvensi Budapest, memperkuat kolaborasi teknis dan pertukaran intelijen antarnegara, serta membentuk forum multilateral yang inklusif dan adaptif. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan sistem hukum siber yang adil, efektif, serta sejalan dengan prinsip kedaulatan digital dan perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. F. Yamin, A. Rachmawati, R. A. Pratama, and J. K. Wijaya, “Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi,” Meraja J., vol. 5, no. 3, pp. 115 137, 2022.

A. H. Abdurrohman, C. N. Uzmawi, R. Khoiruddin, and A. M. Mustain, “Cybersecurity dan Pancasila : Harmonisasi Regulasi Hukum Internasional dengan Kepentingan Nasional,” vol. 1, no. March, pp. 23–29, 2025.

A. L. S. Dinda, “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia,” AL-DALIL J. Ilmu Sos. Polit. dan Huk., vol. 2, no. 2, pp. 69–77, 2024, doi: 10.58707/aldalil.v2i2.777.

Achmad, Naswar, M. Assidiq, Hasbi, A. Safira, and S. N. Lubis, Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional. 2020.

Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.56457/jjih.v1i1.38

C. I. Tobing et al., “Globalisasi Digital Dan Cybercrime: Tantangan Hukum Dalam Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas,” J. Huk. Sasana, vol. 10, no. 2, pp. 105 123, 2024, doi: 10.31599/sasana.v10i2.3170.

Clarke M, Martin K, “Managing cybersecurity risk in healthcare settings”, Healthcare Management Forum (2024) 37(1) 17-20

D. Fatmala Putri and W. Ratna Sari, “Analisis Perlindungan Nasabah Bsi Terhadap Kebocoran Data Dalam Menggunakan Digital Banking,” J. Ilm. Ekon. dan Manaj., vol. 1, 4, pp. 173–181, https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.331 2023, [Online]. Available:

Goni, O., Md. Haidar Ali, Showrov, Md. Mahbub Alam, & Md. Abu Shameem. (2022). The Basic Concept of Cyber Crime. Journal of Technology Innovations and Energy, 1(2). https://doi.org/10.56556/jtie.v1i2.113

J. Polit. Din. Masal. Polit. Dalam Negeri dan Hub. Int., vol. 13, no. 2, pp. 222–238, 2023, doi: 10.22212/jp.v13i2.3299.

L. Judijanto and B. Nugroho, “Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia,” Sanskara Huk. dan HAM, vol. 3, no. 03, pp. 118 124, 2025, doi: 10.58812/shh.v3i03.544.

Lola Sariani, A. (2024). Al-Dalil Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. 2(2). https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/al-dalil/index

M. fadel Roihan, “penerapan Prinsip Yuridisdiksi Ekstrateritorial Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Yang Dilakukan Secara Lintas Batas Negara,” no. 8.5.2017, pp. 2003–2005, 2022.

M. P. Aji, “Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi) [Cyber Security System and Data Sovereignty in Indonesia in Political Economic Perspective],”

Phillips, K., Davidson, J. C., Farr, R. R., Burkhardt, C., Caneppele, S., & Aiken, M. P. (2022). Conceptualizing Cybercrime: Definitions, Typologies and Taxonomies. In Forensic Sciences (Vol. 2, Issue 2). https://doi.org/10.3390/forensicsci2020028

R. B. Mochammad, R. F. F. Mahlafi, A. T. Ridho, K. A. Wianto, and Nurhidayat, “Intervensi Negara Dalam Yurisdiksi Teritorial,” J. Media Akad., vol. 1, no. 1, p. 34, 2023.

Saputra, A., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2024). Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1186

Sviatun, O. v., Goncharuk, O. v., Chernysh, R., Kuzmenko, O., & Kozych, I. v. (2021). Combating cybercrime: Economic and legal aspects. WSEAS Transactions on Business and Economics, 18. https://doi.org/10.37394/23207.2021.18.72

T. Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, “Rekonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” DJH Dame J. Huk., vol. 1, no. 1, pp. 1–23, 2025. [15] R.

Tamhidah, M. A. R. (2023). Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyebaran Informasi Palsu Dan Kejahatan Siber. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6)

Downloads

Published

2025-06-29

Issue

Section

Articles