TERTIPU LINK, TERKURAS PRIVASI, DI MANA KEADILAN HUKUM?
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7725Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyebaran Data, Peretasan, Illegal, PhisingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi korban penyebaran data pribadi yang diperoleh secara ilegal melalui metode phishing. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menelaah bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh para korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa telah terdapat ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi korban peretasan data pribadi melalui link phishing secara ilegal, serta berbagai upaya hukum yang tersedia bagi para korban untuk memperoleh keadilan. Berdasarkan hasil kajian, penulis menyimpulkan bahwa keberadaan regulasi hukum tersebut memberikan dasar bagi para korban kejahatan phishing untuk menuntut ganti rugi, sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum guna mendapatkan perlindungan yang layak dan proporsional.
Downloads
References
Azzahrah, W. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS PENCURIAN DATA NASABAH BANK MANDIRI. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA, 5(1), 86–96.
Erlyns Yolanda, R. R. H. (2023). URGENSI LEMBAGA PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS HUKUM RESPONSIF. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 87(1,2), 149–200.
Fauzi, E., & Radika Shandy, N. A. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Lex Renaissance, 7(3), 445–461. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art1
Karunia, Fauzan Al Fikri, M., & Prihatini, L. (2024). Analisis Tindak Pidana Kejahatan Siber “Studi Kasus Penipuan Tiket Konser NCT Dream the Dream Show 2.” Doktrina : Journal of Law, 7(2), 111–121.
Lokapala, Y. H., Nurfauzi, F. J., & Widowaty, Y. (2024). Aspek Yuridis Kejahatan Phishing dalam Ketentuan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 19–24. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.19853
Maharlina Darni Purwandari. (2024). Analisis Peran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengungkapan Kasus Phishing. Skripsi.
Naufal, R. A. (2020). Tanggung Jawab PT Tokopedia Dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi Pengguna. 163.
Nurul Qamar, F. S. R. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).
Oeliga, C., Rasmini, & Johanes. (2022). Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) di Indonesia. Datin Law Journal, 3(2), 145–152.
Ramdhan, T. W., Florina, I. D., & Permadi, D. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Peretasan Pusat Data Nasional ( PDN) di Media Online Tempo.co. Journal of Education Research, 5(3), 3368–3379. https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1491
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Budhijanto, D., Permata, R. R., Adolf, H., Damian, E., & Palar, M. R. A. (2019). Prinsip Prinsip Cyber Law Pada Media Over the Top E-Commerce Berdasarkan Transformasi Digital Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 392–398.
Ridwan, Thalib, H., & Baharuddin, H. (2016). Journal of Lex Generalis (JLS). Journal of Lex Theory, 1(2), 116–128.
Runtunuwu, G. T. J. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK BANK TERHADAP KASUS CARD TRAPPING YANG DIALAMI OLEH NASABAH. Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum, Unsrat, 13(1).
Salsabila, N., Sahib, M., Idayanti, S., & Rahayu, K. (2023). Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia. Pancasakti Law Journal, 1, 61–74.
Sangojoyo, B. F., Kevin, A., & Sunlaydi, D. B. (2022). Urgensi Pembaharuan Hukum Mengenai Perlindungan Data Pribadi E-Commerce di Indonesia. Kosmik Hukum, 22(1), 27. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i1.12154
Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet , Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, 15(64), 63–71.
Tampongangoy, G. H. (2015). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal. Lex et Societatis, III(1), 140–150.
Terintegrasi, S., & Berkesinambungan, K. D. A. N. (2019). Adil indonesia jurnal volume 1 nomor 1, januari 2019. 1(3), 51–60.
Tri Andika Hidayatullah, Ismansyah, N. M. . (2023). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Peretasan (Hacking) Berkaitan dengan Pencurian Data. Unes Law Review, 4(2), 11–56.
Yati Nurhayati. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. In Proceedings of the National Academy of Sciences (Vol. 3, Issue 1).