PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR: PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS PERJODOHAN OLEH ORANG TUA

Authors

  • Risma Yulestari Universitas Halu Oleo
  • Yan Fathahillah Purnama Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo
  • Irsan Haerudin Akif Lembaga Bantuan Hukum Kasasi, Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7696

Keywords:

Pelanggaran HAM, Perjodohan, Perkawinan Anak

Abstract

Perkawinan anak di bawah umur yang dijodohkan oleh orang tua merupakan praktik yang masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak. Praktik ini kerap dibenarkan atas nama budaya, agama, maupun tekanan ekonomi, padahal bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik perjodohan anak melanggar hak asasi anak dan sejauh mana perlindungan hukum yang tersedia mampu menjawab persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang serta studi pustaka untuk menelaah regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjodohan anak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk eksploitasi dan pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasi perlindungan hukum belum berjalan maksimal akibat lemahnya pemahaman masyarakat, celah hukum, serta minimnya sinergi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pencegahan melalui pembatasan dispensasi kawin, edukasi publik, serta layanan pemulihan bagi korban. Negara, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi untuk mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan dan praktik sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda Amelia Octaviana, V., & Surya Ningsih, N. (2022). Pandangan Sosial Masyarakat Terhadap Pernikahan Usia Dini Karena Budaya Perjodohan. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 2022(3), 161–172.

Dina Tsalist Wildana, I. B. H. (2020). PERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 16(2), 39–55. https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/view/4549

Idris, M., PancasilawatI, A., & Andaryuni, L. (2022). Praktek Pemilihan Jodoh Oleh Orang Tua Pada Anak Gadisnya Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah, 10(01), 18–27. https://doi.org/10.55799/tawazun.v10i01.153

Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(2), 174–192. https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1295

Mantao, E. (2024). Faktor Parenting Pasangan Nikah Dini Pasca Bencana Terhadap Kejadian Kekerasan Pada Anak Menuju Kota Palu Layak Anak. Preventif : Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(3), 177–191. https://doi.org/10.22487/preventif.v15i3.1613

Maulana, D. A., & Reykasari, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2810

Olivia Guy-Evans, Ms. (2025). When Does the Prefrontal Cortex Fully Develop_. Simply Psychology. https://www.simplypsychology.org/prefrontal-cortex-development-age.html

Rahayu, B. (2024). Konsekuensi Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda. In Https://Www.Voaindonesia.Com/a/Konsekuensi-Perkawinan-Anak-Ancam-Masa-Depan-Generasi-Muda/7711517.Html (pp. 1–1).

Sari, Cucuk Kunang, K. C. (2024). Edukasi Persiapan Pranikah sebagai Upaya Kehamilan Sehat untuk Mencegah Stunting. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 7(7), 3247–3254. https://doi.org/10.33024/jkpm.v7i7.15501

Saul McLeod, P. (2025). Piaget’s Theory and Stages of Cognitive Development. In Scholars Journal of Applied Medical Sciences (Vol. 8, Issue 9, pp. 2152–2157). https://doi.org/10.36347/sjams.2020.v08i09.034

UGM, H. (2014). Melanggar Hak Anak, Batas Usia Perkawinan Harus Dinaikkan. Universitas Gadjah Mada.

United Nations Children’s Fund (UNICEF). (2023). Is an End to Child Marriage within Reach? In United Nations Children’s Fund (UNICEF) (pp. 1–26). https://data.unicef.org/Resources/Is-an-End-To-Child-Marriage-Within-Reach/

Wijayati, M., Rofiah, S., Mayasari, L., & Murdiana, E. (2024). Kajian Terhadap Dispensasi Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan Lampung Tengah Lampung. International NGO Forum on Indonesian Development. www.infid.org

Downloads

Published

2025-06-29

Issue

Section

Articles