PENAL POLCY: KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7678Keywords:
penal polcy, kerusakan lingkungan, pertambanganAbstract
Kegiatan pertambangan dapat memberikan banyak keuntungan bagi Negara dan dapat mensejahterakan masyarakat. Namun di sisi lain kegiatan pertambangan dapat memebrikan kerugian bagi masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran hukum pidana dalam menanggulangi kerusakan lingkungan kibat kegiatan pertambangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat dilakukan pemulihan sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi, (2010), Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.
------------------, (2010), Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogykarta.
Amrani Hanafi , 2019, Politik Pembaharuan Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2010), Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Pt Alumni, Bandung.
Prasetyo Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, (2012), Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rahmadi Takdir, 20215, Hukum Lingkungan Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Jurnal
Ananda Yudya, (2022), Kerusakan Lngkungan Akibat Kegiatan Penambangan Emas Illegal Di Kabupaten Murung Raya, (KALTENG), Vol. 1 No. 1, Jurnal Pendidikan Lingkungan Hidup, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Ferianda Agung, Persepsi Masyarakat Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Timah Di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Ilmu Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Social Politik Pahlawan 12 Bangka.
Putri, Alvika Fatmawati Dwi dan Mukiono Hafidh Prasetyo, (2021), Kebijakan Hukum Piana Dalam Penaggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 3, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.
Ragnatillah, dkk, (2018), Penyalahgnaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Kluet Tengah, Jurnal Legitimasi, Vol. VII No. 1.
Rasjuddin, (2020), Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Kerusakan Lingkungan Dalam Penanggulangan Kerusakan Tambang, Vol. 36 No. 1, Jurnal Hukum Unissula, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung
Syaifulloh, Arief K., (2021), Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Merapi Di Klaten, Vol. 2 No. 2, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Undang-Undang dan Internet
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aida Mardatillah, 2024, Menyoal Kerusakan Lingkungan Di Pulau Wawonii Akibat Perusahaan Tambang, https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-kerusakan-lingkungan-di-pulau-wawonii-akibat-perusahaan-tambang-lt67066261cbf05/ , Diakses Tanggal 10 Desember, Pukul 10:19 WITA.
Saiful Rijal Yunus, 2023, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/05/29/sumber-air-tercemar-lumpur-warga-desak-pemerintah-hentikan-aktivitas-tambang-di-wawonii, Diakses Pada Tanggal 27 Oktober 2024, Pukul 20:34.