TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATOR DALAM YUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REBUPLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i2.6462Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Positive LegislatureAbstract
Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, maka dari itu Mahkamah Konstitusi disebut sebagai negative legislature. Tetapi pada akhir-akhir ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan beberapa putusan yang bersifat mengatur dengan mengubah atau menambah sebuah norma atau undang-undang, yang seharusnya hal tersebut merupakan wilayah kerja Lembaga legislatif dan disebut sebagai positive legislature. Tindakan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai telah melanggar dan melebihi kewenangannya dan melanggar prinsip trias politika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dan apa-apa saja pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislature dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Metode yang digunakan yaitu hukum normatif, yakni meninjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui teknik analisa normatif kualitiatif yakni mengumpulkan data-data berdasarkan pada informasi dari berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini mengungkap bahwa MK melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 dengan berdasarkan 2 (dua) jenis pengujian yaitu pengujian formil dan pengujian materil kemudian diketahui juga pertimbangan MK sebagai positive legislature yaitu faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat, keadaan yang mendesak, serta rechtvacuum.
Downloads
References
BUKU:
Ekatjahjana, W. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (cetakan pertama ed.). Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Safa'at, M., Firdaus, S. U., Riewanto, A., Anggono, B. D., P. K., Bisariyadi, . . . Eddyono, L. W. (2019). Hukum Acara Mahakamah Konstitusi (Revisi ed.). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi.
JURNAL:
Adena Fitri Puspita Sari, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator. Demokrasi dan ketahanan nasional, I(1).
Jafar, K. (2017). Menguji Positive Legislature Sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi. I(2).
Hidayat, A. (2013, Juli). Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Pandecta. 8(2)
Sihombing, R. R., Nasution, M., Nasution, F. A., & Afniila. (2019, September). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Yang Memuat Norma Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009. Jurnal JUSU Law, 7(5).
Wongkar, P. F., J. Mawuntu, R., & O. Setiabudhi, D. (2021, Januari-Maret). Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Di Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, IX(1).
Matuankotta, J. K., Lakburlawal, M. A., Radjawane, P., Salam, S., & Ibrahim, K. M. (2023, June). The Impact of the Hamlet Land Pawn Agreement on the Economic Level of Indigenous Peoples in Negeri Piliana, Maluku Tengah Regency. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 23, No. 1, pp. 21-32).
Salam, S., Sari, R. M., Nurcahyo, E., Izu, C. C., & Tonny, F. (2024). Analysis of The Prospects for The Implementation of The Customary Land Registration System: Benefits and Legal Issues. Alauddin Law Development Journal, 6(2), 405-417.
Miqat, N., Bakhtiar, H. S., Salam, S., Tridewiyanti, K., & Ibrahim, K. M. (2023). The Development of Indonesian Marriage Law in Contemporary Era. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 15 (1), 54–66.
WEBSITE:
Dr.Madian Wibowo, S. (2023). Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang. Diambil kembali dari http://pusdik.mkri.id
Mohammad Fandi Denisatria, S. (2018, Desember). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator. Diambil kembali dari Hukum Online: http://www.hukumonline.com
Edu, H. (30, April 2023). Kewenangan Diskresi Hakim: Suatu Pemulian Keadilan Substansif. Dipetik Januari 15, 2024, dari Heylaw.id: http://heylaw.id/blog
Dipetik April, 2024 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: https//mkri.com
SKRIPSI/TESIS:
Alfiella, F. (2021). Kewenangan Positive Legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. IAIN, Jember.
Efendi, M. A. (2023). Mahkamah Konstitusi Sebagai Poistive Legilature (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 -2022). Universitas Lampung, Fakultas Hukum, Bandar Lampung.
Rochmawati, V. (2021). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang Dasar 1945. Universitas Islam Lamongan, Lamongan.
Mahkamah Konstitusi. UINSH, Studi Ilmu Hukum, Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN:
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan