DAMPAK PERTAMBANGAN BATUAN ILLEGAL TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN WAKATOBI
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5998Keywords:
Dampak lingkungan, pertambangan batuan secara illegalAbstract
Isu hukum dalam tulisan ini adalah mengenai kegiatan pertambangan yang semakin tidak terkendali yang menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang, di antaranya; kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran (tanah, air dan udara), juga mengakibatkan gangguan bagi masyarakat luas berupa fasilitas umum terutama akibat proses pengangkutan material yang tidak teratur sehingga limbah-limbah material yang berceceran diatas permukaan jalan meinumbulkan rawan kecelakaan bagi pengguna jalan. jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), yakni terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan batuan ini. Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Lingkungan hidup merupakan media ruang yang memegang peranan penting dalam menunjang kehidupan mahluk hidup sebagai bagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan keberlangsungan kehidupan mahluk hidup termasuk umat manusia yang mana lingkungan hidup itu sendiri diciptakan oleh sang pencipta untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dijaga kelestariannya. Mengingat begitu pentinganya pernanan lingkungan hidup bagi kehidupan umat manusia ,pemerintah telah mengeluarkan peraturan -peraturan tentang tata cara pemanfaatan lingkungan atau kegiatan-kegiatan usaha yang berdampak penting pada lingkungan yang patut dan wajib dipedomani sehingga kesejateraan masyarakat tercapai dan kulaitas lingkungan tetap terjaga dan lestari.
Kata kunci : Dampak lingkungan, pertambangan batuan secara illegal
Downloads
References
Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. (2014). Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy (Endah Murniningtyas, ed.). Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas.
Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Hanapi, Y., Bilondatu, A., & Adam, T. S. (2023). PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO: PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 95-107.
Irawan P. (2006). Penelitian Kualitatif & Kuantitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. DIA Fisip UI, Jakarta. 236p.
Jalal. (2019). Sexy Killers : Pertambangan dan/atau Pembangunan Berkelanjutan? Mongabay: Situs Berita Lingkungan. Diakses 18 Juli 2020, dikutip dari https://www.mongabay.co.id/2019/05/02/sexy-killer-pertambangan-dan-ataupembangunan-berkelanjutan-1/
Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123–134. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perijinan Usaha Perkebunan.
Peraturan pememrintan Nomor 21 tahun 21 Tentang penyelenggaraan penataan ruang
Riskanita, D., & Widowaty, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah Mengatasi Kerusakan
Rusmana, A. D. N., Mulyani, A. S., & Fitriah, T. (2023). Legal Protection Of Unlicensed Online Arisan Victims Reviewed From Article 1243 Of The Civil Code Concerning Tort. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 70-76.
Salam, S. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Jepang. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 112-126.
Salam, S., Gurusi, L., Kaswandi, K., Tonny, F., & Dewi, R. (2024). The Concept of" Austin and Jeremy Bentham" and Its Relevance to the Construction of Indigenous People. Journal of Transcendental Law, 6(1), 32-43.
Salam, S., Suhartono, R. M., Nurcahyo, E., & Bason, E. (2024). Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 721-732.
Silambi, E. D., Rahim, D., & Pakaya, F. M. (2023). PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo). JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 77-86.
Uar, N. D., Murti, S. H., & Hadisusanto, S. (2016). Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia pada Ekosistem Terumbu Karang. Majalah Geografi Indonesia, 30(1), 88–95. https://doi.org/10.22146/mgi.15626
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Warjiyati, S., Ibrahim, K. M., Salam, S., & Faruq, U. (2022). Complaint Authority for Constitutional Complaint by Indonesia’ s Constitutional Court. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 303-315.
Warjiyati, S., Salam, S., Sybelle, J. A., & Fida, I. A. (2023). The Legalization and Application of Osing Indigenous People’s Customary Law Model in the Legal System. Lex localis-Journal of Local Self-Government, 21(4), 853-875.
Widyastuti, E. (2023). Praktik Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 63-69.
Yasser, F., dewi Kartika, E., Harpa, A., & al Attas, M. (2023). Ratio Decidendi Hak Gugat Perselisihan Kepentingan Pada Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-Phi/2018/Pn Mam. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 87-94.
Yulestari, R. R. (2023). Perlindungan hak asasi manusia masyarakat Rempang atas investasi Eco-City. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 108-111.