PERANAN PENYIDIK POLRI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI DAERAH KABUPATEN BUTON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Sulayman Universitas Muhammadiyah Buton
  • Hadi Suprianto Universitas Muhammadiyah Buton

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi di Daerah, Penyidik Kepolisian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Peranan Penyidik Tipikor Polres Buton dalam mengungkap tindak pidana korupsi di daerah Kabupaten Buton (Studi Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/53/IX/2017/Reskrim, Berkas Perkara Nomor: BP/29/X/2017/Reskrim Polres Buton). (2) Apa yang menjadi hambatan penyidik Tipikor Polres Buton dalam mengungkap tindak pidana korupsi didaerah/wilayah hukum Polres Buton (Studi Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/53/IX/2017/Reskrim, Berkas Perkara Nomor: BP/29/X/2017 /Reskrim Polres Buton). Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu: (1). Penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan data berupa buku-buku, dokumen, peraturan perndang-undangan, serta sumber literatur lainnya yang berhubungan dengan obyek penelitian. (2). Penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan, dengan wawancara pihak terkait yakni Kasat Reskrim dan Penyidik Tipikor Polres buton. Semua data yang telah diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan secara deskriptif untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan (1). Peranan Penyidik Tipikor Polres Buton dalam mengungkap tindak pidana korupsi di daerah Kabupaten Buton (Studi Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/53/IX/2017/Reskrim, Berkas Perkara Nomor: BP/29/X/2017/Reskrim Polres Buton). Dalam melaksanakan proses penyidikan, prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik sama dengan tindak pidana lain yaitu sesuai dengan peraturan yang ada di KUHAP. (2). Faktor yang menghambat penerapan penyidikan tindak pidana korupsi antara lain (a) Penegakkan hukum, (b) Sarana atau fasilitas yang mendukung, (c) Masyarakat, (d) Budaya, (e) Faktor wilayah geografis. Untuk itu disarankan (a) Perlu adanya kerjasama baik dikalangan aparat penegak hukum maupun maasyarakat dalam upaya perwujudan pemberantasan korupsi (b) Perlunya peningkatan pendidikan bagi para penyidik baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan sehingga dalam melaksanakan tugas penyidikan penyidik tersebut mempunyai pengetahuan yang lebih karena pelaku tindak pidana korupsi umumnya berasal dari kaum intelek (c) Perlu penambahan personil dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi, terutama yang mempunyai keahlian dalam ilmu bantu lain yang menunjang dalam proses penyidikan serta (d)  Pemenuhan sarana dan prasarana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Apeldoorn, L.J. Van. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita

Arief, Barda Nawawi. 2005. Pembaharuan Kejaksaan Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Aris, Ismail dan Syamsuddin Rahman. 2014. Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Butarbutar, E. Nurhaini. 2010.Sistem Peradilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Jakarta : Legalitas.

Elliot, Kimberly Ann. 1999. Corruption and The Global Economy. Edisi Pertama, Terjemahan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Hamzah, Andi. 2001. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Balai Aksara.

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi Total. Jakarta : Sinar Grafika.

Hanapi, Y., Bilondatu, A., & Adam, T. S. (2023). PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO: PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 95-107.

Harahap, Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Cetakan Kesepuluh. Jakarta : Sinar Grafika.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Semarang : Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Lamintang, P.A.F. 2000, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Keempat, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Makarao, Mohammad Taufik, Suharsil. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Malarangan, Kartini. 2006. Clavia “Sarana Kominikasi dan Pengembangan Hukum”. Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar.

Marpaung, Leden. 2005. Azas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Edisi Kelima.. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Muladi. 2000. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nugroho, Hibnu. 2012. Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Media Prima Aksara.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Prodjodikoro, Wirjono. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Raharjo, Satjipto. 1983. Hukum dan Pembaharuan Sosial : Suatu Tujuan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Bandung : Alumni.

Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara Pidana “Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia”. Jakarta: Pranada Media Group.

Rusmana, A. D. N., Mulyani, A. S., & Fitriah, T. (2023). Legal Protection Of Unlicensed Online Arisan Victims Reviewed From Article 1243 Of The Civil Code Concerning Tort. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 70-76.

Saebani, Ahmad.. 2013.” Sosiologi Hukum” Cet. II. Bandung : Pustaka Setia.

Salam, S. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Jepang. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 112-126.

Salam, S., Gurusi, L., Kaswandi, K., Tonny, F., & Dewi, R. (2024). The Concept of" Austin and Jeremy Bentham" and Its Relevance to the Construction of Indigenous People. Journal of Transcendental Law, 6(1), 32-43.

Salam, S., Suhartono, R. M., Nurcahyo, E., & Bason, E. (2024). Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 721-732.

Silambi, E. D., Rahim, D., & Pakaya, F. M. (2023). PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo). JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 77-86.

Sulista, Teguh & Zurnetti, Aria. 2011. Hukum Pidana : Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sutomo. 2007. Handout Hukum Acara Pidana. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Edisi Pertama. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo,R. 2009. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

Warjiyati, S., Ibrahim, K. M., Salam, S., & Faruq, U. (2022). Complaint Authority for Constitutional Complaint by Indonesia’ s Constitutional Court. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 303-315.

Warjiyati, S., Salam, S., Sybelle, J. A., & Fida, I. A. (2023). The Legalization and Application of Osing Indigenous People’s Customary Law Model in the Legal System. Lex localis-Journal of Local Self-Government, 21(4), 853-875.

Widyastuti, E. (2023). Praktik Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 63-69.

Winarta Frans. 2003. “Pencapaian Supremasi Hukum yang Beretika dan Bermoral”,Vol. 20 No. 1. Jakarta: Pro Justitia.

Yasser, F., dewi Kartika, E., Harpa, A., & al Attas, M. (2023). Ratio Decidendi Hak Gugat Perselisihan Kepentingan Pada Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-Phi/2018/Pn Mam. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 87-94.

Yuherawan, Deni Setyo Bagus. 2014. Dekonstruksi Azas Legalitas Hukum Pidana “Sejarah Azas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana”. Malang: Setara Press.

Yulestari, R. R. (2023). Perlindungan hak asasi manusia masyarakat Rempang atas investasi Eco-City. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 108-111.

Downloads

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles