TINJAUAN YURIDIS JAMINAN PENANGGUHAN PENAHANAN OLEH PENYIDIK POLRI BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5996Keywords:
jaminan penangguhan penahanan, Pertimngangn hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui jaminan penangguhan penahanan oleh penyidik Polri berdasarkan Pasal 31 KUHAP, dan (2) untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik Polri Sektor Pasarwajo dalam menentukan besarnya uang jaminan untuk penangguhan penahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sosioyuridis empirik, dengan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang melibatkan observasi, wawancara, dan kuesioner. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kuantitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangguhan penahanan, baik dengan jaminan uang maupun jaminan orang, menjadi pertimbangan penyidik Kepolisian Sektor Pasarwajo dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka. Pertimbangan utama penyidik didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 31 KUHAP. Selain itu, dalam menentukan besarnya uang jaminan, penyidik mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang mengatur mengenai jaminan penangguhan penahanan. Penyidik juga mempertimbangkan kemampuan finansial tersangka dan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh penyidik terhadap pelaku tindak pidana dalam penangguhan penahanan di lingkungan Kepolisian Sektor Pasarwajo telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Banyak penangguhan penahanan telah diberikan kepada pelaku tindak pidana di wilayah hukum ini, dan dasar pertimbangan hukum ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi penyidik dalam menentukan besarnya uang jaminan penangguhan penahanan. Untuk itu, disarankan agar (1) penyidik Polri dalam memberikan jaminan penangguhan penahanan lebih memprioritaskan jaminan dalam bentuk orang, mengingat amanah Pasal 31 KUHAP yang lebih efektif jika jaminan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tetapi orang, dan (2) aparat Kepolisian Sektor Pasarwajo dalam memberikan jaminan penangguhan penahanan harus sesuai dengan amanat Pasal 31 KUHAP dan melihat jenis tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sehingga pemberian jaminan harus lebih objektif.
Downloads
References
Ahwil Luthan. 2002. Administrasi Peradilan Lembaga Pengawas sistem Peradilan Terpadu. Mahasiswa Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-UI), Jakarta.
Andi Hamzah. 1987. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP. Paradnya Paramitha, Jakarta.
Andi Hamzah. 1994. Hukum Pidana Edisi Refisi. Rineka Cipta, Jakarta.
Arif Barda Nawawi. 2007. Sistem Pemidanaan Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2004. Paradnya Paramitha. Jakarta.
Darwin Prints. 1998, Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Djambatan, Jakarta.
Hanapi, Y., Bilondatu, A., & Adam, T. S. (2023). PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO: PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 95-107.
Kuffal. 2004. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Kuffal. 2007. Upaya Paksa dalam Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan. Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
R. Soesilo. 1989, Menangkap, menahan dan Pembebanan Ganti Rugi. Politea, Bogor.
Rifki S. Asegaf. 2002, Pengawas Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan. Pustaka Quantum, Jakarta.
Rudi Satriyo. 2002, Pengawas Bidang Administrasi Peradilan dalam Tahap Penyidikan dan Penuntutan. Mahasiswa Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-UI), Jakarta.
Rusmana, A. D. N., Mulyani, A. S., & Fitriah, T. (2023). Legal Protection Of Unlicensed Online Arisan Victims Reviewed From Article 1243 Of The Civil Code Concerning Tort. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 70-76.
Salam, S. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Jepang. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 112-126.
Salam, S., Gurusi, L., Kaswandi, K., Tonny, F., & Dewi, R. (2024). The Concept of" Austin and Jeremy Bentham" and Its Relevance to the Construction of Indigenous People. Journal of Transcendental Law, 6(1), 32-43.
Salam, S., Suhartono, R. M., Nurcahyo, E., & Bason, E. (2024). Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 721-732.
Silambi, E. D., Rahim, D., & Pakaya, F. M. (2023). PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo). JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 77-86.
Soeparno Adisoeryo. 2002, Lembaga Pengawas Sistem Peradilan Pidana terpadu dan Administrasi Peradilan Sistem Peradilan Terpadu. Lembaga Sistem Peradilan Terpadu, Jakarta.
Sofyan Safri Harahap. 2001, Sistem Pengawasan Manajemen (Managemen control system). Pustaka Quantum, Jakarta.
Sumarjati Kartono. 1969. Peradilan di Indonesia. Rhineka Cipta, Jakarta.
Teten Masduki. 2002, Ombudsment dan Pengawasan Lembaga Peradilan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Toton Suprapto. 2002, Lembaga Pengawas Sistem Peradilan Terpadu. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Warjiyati, S., Ibrahim, K. M., Salam, S., & Faruq, U. (2022). Complaint Authority for Constitutional Complaint by Indonesia’ s Constitutional Court. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 303-315.
Warjiyati, S., Salam, S., Sybelle, J. A., & Fida, I. A. (2023). The Legalization and Application of Osing Indigenous People’s Customary Law Model in the Legal System. Lex localis-Journal of Local Self-Government, 21(4), 853-875.
Widyastuti, E. (2023). Praktik Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 63-69.
Wirdjono Prodjodokoro. 2003, Azas-Asaz Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama, Jakarta.
Wirdjono Prodjodokoro. 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta.
Yahya Harahap. 1997, Internal Control Element Of Cordinate System and Its Importance to Management and The Independence Publik Accountant. Sinar Grafika, Jakarta.
Yahya Harahap. 1999, Beberapa Tinjauan Tentang Permasahan Hukum. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Yahya Harahap. 2005, Pembahasan Permasahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika. Jakarta.
Yasser, F., dewi Kartika, E., Harpa, A., & al Attas, M. (2023). Ratio Decidendi Hak Gugat Perselisihan Kepentingan Pada Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-Phi/2018/Pn Mam. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 87-94.
Yulestari, R. R. (2023). Perlindungan hak asasi manusia masyarakat Rempang atas investasi Eco-City. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 108-111.
Zamhari Abidin. 1986. Pengertian Dasar dan Azas Hukum Pidana Dalam Skema (Bagan) dan Sinopsis (catatan Singkat), Djambatan, Jakarta.