PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5993Keywords:
Kekerasan dalam rumah tangga, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buton (2) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai tindak kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Buton. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian sosioyuridis empirik. Data-data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan kegiatan observasi, wawancara dan kuesioner. Data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kuantitatif selanjutunya dipaparkan dengan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di tingkat penyidikanș bisa dibilang sudah optimal walaupun rata-rata kasus kekerasan dalam rumah tangga kadang menempuh jalur damai antara kedua belah pihak sehingga kasus ini tidak sampai di kejaksaan,namun upaya perlindungan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dalam bentuk persuasif dalam hal ini sosialisasi dalam masyarakat masih kurang karena ada responden yang menyatakan tidak tahu tentang kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu disarankan agar (1) Agar kiranya pihak Kepolisian Resort Buton memaksimalkan penerapan hukum/ketentuan kekerasan dalam rumah tangga artinya jangan menganggap bahwa delik ini adalah delik aduan kalau memang delik biasa, sehingga penerapan sanksi pidananya diperberat agar pelaku jera serta tetap aktif untuk melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga di masyarakat agar masyarakat dapat memahami arti dari kekerasan dalam rumah tangga serta dampak yang di timbulkan kekerasan dalam rumah tangga tersebut (2) Kepada semua pihak baik suami, isteri, orang tua, utamanya aparat penegak hukum perlu mengefektifkan upaya preventif maupun represif, namun lebih mengutamakan upaya preventif karena jauh lebih baik dan menghindarkan terjadinya korban.
Downloads
References
Abussalam, H.R 2007. Kriminologi. Restu Agung, Jakarta
Ade Latifa. 1997. Tindak Kekerasan S2 SI/ami Terhadap Islri, Ringkasan Tesis S2 Program Kajian Perempuan, Universal Indonesia
Aisa, A. (2003). Metode Kualitalif dan Kuan/ita/i.f Seria Kombinasinya Da/am Penelitian Psikologi. Yokyakarta: Pustaka Pelajar
Chryshnanda DL, 2009, Polisi Penjaga kehidupan, YPKIK, Jakarta.
Dinas Hukum POLRI tentang Penjabaran Unsur Pasal-Pasal dalam KUHP dan Delik Lain Diluar KUHP
Guse Prayudi. 2008 Kekerasan Da/am Rumah Tangga (Tinjauan Mengenai Pembuat. Pembuatan dan Pidananya). Varia Peradilan. 272: 37-51
Hanapi, Y., Bilondatu, A., & Adam, T. S. (2023). PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO: PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 95-107.
Harkristuti Harkriswono. 2004. Domestic Violence (Kekerasan dalam rumah tangga) Dalam PresfektifKriminologi dan Yuridis. Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Unifersitas Indonesia, Jakarta.
Hasbianto, 1998. Kekerasan Da/am Rumah Tangga Kehidupan Perempuan Dalam Perkawinan. Makalah Dalam Seminar, "Perlindungan Perempuan Dari Pelecehan Kekerasan Seksual" Pusat Penelitian Kependudukan UGM, Kerjasama Ford Fundation.
Pustaka Yustisia. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Yogyakarta Wirjono Prodjodikoro, 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
R Soesilo 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Politea Bogor.
Rika Saraswati. 2006. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rusmana, A. D. N., Mulyani, A. S., & Fitriah, T. (2023). Legal Protection Of Unlicensed Online Arisan Victims Reviewed From Article 1243 Of The Civil Code Concerning Tort. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 70-76.
Salam, S. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Jepang. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 112-126.
Salam, S., Gurusi, L., Kaswandi, K., Tonny, F., & Dewi, R. (2024). The Concept of" Austin and Jeremy Bentham" and Its Relevance to the Construction of Indigenous People. Journal of Transcendental Law, 6(1), 32-43.
Salam, S., Suhartono, R. M., Nurcahyo, E., & Bason, E. (2024). Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 721-732.
Silambi, E. D., Rahim, D., & Pakaya, F. M. (2023). PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo). JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 77-86.
Soenarto Soedibroto. 1994. KUHP dan KUHAP Di Lengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Read. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutiawati, 2009. Tinjauan kriminologi Terhadap kekerasan dalam Rumah Tangga di Kab Bone. Tesisi Program Pasca sarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
Triningtyasasih, 1997, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rifka Anita Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahilll 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Warjiyati, S., Ibrahim, K. M., Salam, S., & Faruq, U. (2022). Complaint Authority for Constitutional Complaint by Indonesia’ s Constitutional Court. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 303-315.
Warjiyati, S., Salam, S., Sybelle, J. A., & Fida, I. A. (2023). The Legalization and Application of Osing Indigenous People’s Customary Law Model in the Legal System. Lex localis-Journal of Local Self-Government, 21(4), 853-875.
Widyastuti, E. (2023). Praktik Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 63-69.
Yasser, F., dewi Kartika, E., Harpa, A., & al Attas, M. (2023). Ratio Decidendi Hak Gugat Perselisihan Kepentingan Pada Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-Phi/2018/Pn Mam. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 87-94.
Yulestari, R. R. (2023). Perlindungan hak asasi manusia masyarakat Rempang atas investasi Eco-City. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 108-111.