KEPEMIMPINAN POLITIK PEREMPUAN DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP NEGARA PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i2.5931Keywords:
Kepemimpinan politik perempuan, Muhammadiyah, Fiqih siyasahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepemimpinan politik perempuan dalam pandangan muhammadiyah dan relevansinya dengan konsep Negara perspektif fiqh siyasah, Faktor pendukung dan penghambat kepemimpinan politik perempuan dalam pandangan muhammadiyah. Penelitian ini penelitian Library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan yaitu dengan model kajian pustaka (Library research). Hasil penelitian menunjukkan kepemimpinan politik perempuan dalam pandangan muhammadiyah telah memberi ruang yang cukup bagi perempuan untuk mengambil peran di ruang publik. Teks-teks hadits yang dilematis dan misoginis seperti larangan bepergian tanpa didampingi mahrom, larangan menjadi hakim dan hadits-hadits misoginis yang lain telah dikontekstualisasikan dengan situasi zaman yang ada sehingga kaum perempuan tak ada hambatan lagi untuk berakivitas lebih luas baik secara sosial maupun kultural. Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Konsep Negara yaitu Hukum Islam sudah mengatur jelas bahwa kaum laki-laki pemimpin bagi kaum perempuan, akan tetapi dalam keadaan darurat kaum lakilaki tidak ada yang mencalonkan sebagai pemimpin, kaum perempuan diperbolehkan. Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Perspektif Fiqh Siyasah yaitu Ulama siyasah syar’iyah sunni klasik sebagian mensyaratkan harus laki-laki seperti Imam al-Ghazali, dan sebagian lagi tidak mensyaratkan harus laki-laki seperti alMawardi dan Ibn Taimiyyah, dan Di masa sekarang ini, masih terdapat perbedaan pendapat terkait dengan Kepemimpinan perempuan dalam perpektif fiqh siyasah, ada yang tetap tidak membolehkan dengan alasan seperti yang digunakan oleh fuqaha dan ada juga yang membolehkannya serta sebagian lagi memperjuangan kebolehan perempuan menjadi pemimpin publik dengan kajian gendernya. Faktor pendukung yaitu Struktural, Kepercayaan, Jaringan, Sumber daya manusia, Faktor Penghambat yaitu Domestik, Waktu, Rangkap jabatan, Minat perempuan.
Downloads
References
Abduk Wahid, Wawan Gunawan. Membaca Kepemmpinan Perempuan. Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Tahun 2012.
Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib al-Bashri al-Baghdadi (al-Mawardi), al-Ahkam as-Sulthaniyyah.
Adawiyah, Rizkia Permata Rabia. 2020. Skripsi: Kedudukan perempuan dalam islam Menurut Siti Musdah Mulia. Universitas Islam Negeri Syari Hidayatullah Jakarta.
Al Karimah, Studi Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Politik (Siyasah) Serta Peran Perempuan di Dalam Tafsir Al-Misbah,(Fak. Syari'ah UIN SUKA, 2008).
Anwar, Etin. Feminisme Islam (Bandung: Mizan, 2021).
Dudu Abdul Manan. Studi Komparatif Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pandangan Muhammadoiyah dan Hizbut Tahrir Indonesia. Program Studi Hukum Tanah Negara (Siyasah). Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tahun 2018 M/ 1439 H.
Halimah, B. (2018). Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam pemikiran Mufassir. Jurnal Al Daulah Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar, 7(1).
Hamidah, Anisatul. Urgensi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Regulasi Untuk Pengurus Utamaan Kesetaraan Gender, Jurnah Hukum dan Pembangunan 51 No.3 (2021): 677-697. Universitas Jember.
http//digilib.uin;suka.ac.id. Fakultas Ushuluddin. Unuversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan Pembelaan Kiai Pesantren, (Yogyakarta: LKiS dan Fahmina Institute Jawa Barat), hlm. 163-164 27
Ilyas, Yunahar “Problematika Kepemimpinan Perempuan dalam Islam”, Jurnal Tarjih Edisi ke-3 Januari 2002.
Jajang K. (2011). Peran Pimpinan Pusat Aisyiyah dalam Pemberdayaan Politik Perempuan. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kosim, H. Kepemimpinan dan Fiqh Siyasah, Jakarta: Pustaka, 1983.
Latifah H. (2008). Peran Aisyiyah dalam Internalisasi Nilai-Nilai Muhammadiyah di Kampong Kauman Yogyakarta. Skripsi.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adabul Mar’ah fil Islam. Yogyakarta: PT Percetakan Persatuan, 1982.
Marzuki. Keterlibatan Perempuan Dalam Bidang Politik di kutip dari http://eprints.uny.ac.id Jurnal Politik Perempuan.
Matuankotta, J. K., Lakburlawal, M. A., Radjawane, P., Salam, S., & Ibrahim, K. M. (2023, June). The Impact of the Hamlet Land Pawn Agreement on the Economic Level of Indigenous Peoples in Negeri Piliana, Maluku Tengah Regency. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 23, No. 1, pp. 21-32).
Michael Rush & Phillip Althoff, Pengantar Sosiologi Politik, (Jakarta: PT Raja grafindo Persada. 2011), hlm. 23
Miqat, N., Bakhtiar, H. S., Salam, S., Tridewiyanti, K., & Ibrahim, K. M. (2023). The Development of Indonesian Marriage Law in Contemporary Era. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 15 (1), 54–66.
Muhammad Nur, Nil NO Nil YES Pergulatan konsep Negara dalam islam, (Yogyakarta: Suka Press. 2011).
Purbacaraka, Purnadi dan M. Chaidir Ali, Disiplin Hukum, 1980
Qodariah, L. (2006). Dinamika Organisasi Aisyiyah dalam Memperjuangkan Misi Pendidikan dan Perubahan Sosial Bagi Kaum Perempuan. Prosiding Kolokium Doktor dan Seminar Hasil Penelitian Hibah Tahun 2016.
Salam, S., Sari, R. M., Nurcahyo, E., Izu, C. C., & Tonny, F. (2024). Analysis of The Prospects for The Implementation of The Customary Land Registration System: Benefits and Legal Issues. Alauddin Law Development Journal, 6(2), 405-417.
Suara Kebebasan. (2015). Meninjau Peran Muhammadiyah Pasca Revormasi.