PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE (STUDI LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/104/VI/ 022/SPKT/Polres Bau Bau/Polda Sultra)
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i2.5814Keywords:
Evidence, Criminal Prosecution, defametion, online mediaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online, dengan studi kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/022/SPKT/Polres Bau Bau/Polda Sultra. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis data dari laporan polisi dan wawancara dengan penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut.Hasil penelitian menunjukkan dua hal utama. Pertama, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online meliputi beberapa tahapan, yaitu: (1) Tahap penerimaan pengaduan/laporan, (2) Tahap penyelidikan, (3) Tahap penyidikan, (4) Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), (5) Tahap pemeriksaan, (6) Tahap gelar perkara, (7) Penyerahan berkas perkara, dan (8) Tahap penghentian penyidikan. Kedua, kendala yang dihadapi penyidik selama proses penyidikan, antara lain: (1) kurangnya ahli bahasa yang diperlukan untuk analisis bukti, (2) pelapor enggan memberikan handphone atau akses akun media sosialnya, (3) minimnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan, (4) keterbatasan sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan, (5) rendahnya pendidikan penyidik yang tidak sesuai dengan bidang penyidikan, serta (6) lamanya proses penyidikan yang memengaruhi efektivitas penyelesaian kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia penyidik, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan regulasi yang mendukung proses pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online. Dengan upaya tersebut, diharapkan proses penyidikan dapat lebih efektif, efisien, dan adil bagi semua pihak.
Downloads
References
Adami Chazawi, 2001. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2016, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita.
B. Hestu Cipto Handoyo, 2013, Hukum Tata Negara Indonesia, (Yogyakarta: Univ. Atma.
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, diterbitkan oleh Departemen P & K, Balai Pustaka, Jakarta.
Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Hamzah dan Siti Rahayu, 2013, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.
Hans Kelsen, 2007, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan II, Diterjemahkan dari Buku Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Berkely: University California Press, 1978), (Bandung: Penerbit Nusamedia dan Penerbit Nuansa).
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2013. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju.
Lamintang, 2012, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
M. Agus Santoso, 2014, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Martiman Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha..
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2010, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Semester Ganjil. Semarang: Program Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2010).
P.A.F. Lamintang, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2010, Hukum Dan Masyarakat .Bandung: Angkasa.
Soerjono Soekanto, 2006, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti, 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramitha.
Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty.
Teguh Prastyo, 2012, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tri Andrisman, 2011, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Jurnal
Edy Kastro, 2019. Proses Pembuktian Tindak Pidana Bisnis Online, Jurnal Kepastian. Hukum & Keadilan. Volumen 1 Nomor 1 Tahun 2019.
Kartika P.P. 2019. Data Eletronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Penipuan. Jurnal IUS Kajian Hukum & Keadilan.
Matuankotta, J. K., Lakburlawal, M. A., Radjawane, P., Salam, S., & Ibrahim, K. M. (2023, June). The Impact of the Hamlet Land Pawn Agreement on the Economic Level of Indigenous Peoples in Negeri Piliana, Maluku Tengah Regency. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 23, No. 1, pp. 21-32).
Miqat, N., Bakhtiar, H. S., Salam, S., Tridewiyanti, K., & Ibrahim, K. M. (2023). The Development of Indonesian Marriage Law in Contemporary Era. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 15 (1), 54–66.
Salam, S., Sari, R. M., Nurcahyo, E., Izu, C. C., & Tonny, F. (2024). Analysis of The Prospects for The Implementation of The Customary Land Registration System: Benefits and Legal Issues. Alauddin Law Development Journal, 6(2), 405-417.
Internet
Aris Hardinanto, 2016, “Hasil Cetak Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Daring,” Jurnal Hukum Rechtidee Vol 11, no. 1. https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1983/1838. Diakses pada hari Senin, 29 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.
Fokky Fuad, 2018, Pemikiran Ulang Atas Metode Penelitian Hukum, diakses dari https://uai.ac.id/2014/04/13/pemikiran-ulang-atas-metodologi-penelitian -hukum/, diakses pada tanggal 21 Desember 2023 pada pukul 10.00 WIB.