PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5534Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengusaha, Transaksi E-Commerce, Ekonomi Digital IndonesiaAbstract
Dalam pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi perubahan pola kehidupan masyarakat terutama dalam perdagangan yang sebelumnya dilakukan secara konvensional beralih pada perdangangan elektronik yang transaksinya melalui internet atau yang disebut E-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis dan ditelaah kemudian dituangkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini berupa kajian tanggung jawab pelaku usaha terhadap informasi, produk dan keamanan dalam penawaran barang dan/atau jasa serta bagaimana peraturan baik perundang-undangan dan peraturan pemerintah memberikan kepastian hukum sebagai solusi dari permasalahan hukum yang dialami oleh pihak konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini yaitu terhadap konsumen yang ingin melakukan transaksi e-commerce untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membaca informasi penawaran produk. Lahirnya peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur perlindungan konsumen dalam proses transaksi elektronik akan memberi jaminan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha sehingga akan tercipta rasa kepercayaan dan rasa aman yang tentunya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Downloads
References
Jurnal
Atip Latifulhayat, (2002) “Perlindungan Data pribadi Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce)” Jurnal Hukum Bisnis, 18(3).
Bernada, T. (2017). Upaya pelindungan hukum pada konsumen dalam transaksi e-commerce untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 1-24.
Ikhsan, V. A. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap transaksi jual beli melalui platform e-commerce di Indonesia. “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 675-684.
Kamran, M. (2021). Penipuan Dalam Jual Beli Online. Balobe Law Journal, 1(1), Hal, 41-56.
Lestari, N., Delicia, N. F., Hartono, E. & Selly, J. N. (2023). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce). Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6), 2871-2878.
Perkasa, R.E., Serikat P, N., & Turisno, B.E. (2016). Perlindungan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual/beli online (e-commerce) di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
Pradnyaswari, Ida Ayu Eka & Westra, K. I. (2020). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli menggunakan jasa e-commerce. Jurnal Kertha Senaya, 8(5), 758-766.
Putra, S. (2014). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli melalui e-commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 287-309.
Putra, I Putu Erick Sanjaya., Budiarta, I Putu Nyoman & Karma, Ni Made Sukaryati. (2019). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang melalui e-commerce. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 239-243.
Sommaliagustina, D. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce di Indonesia. Jurnal Equitable, 3(2), 47-58.
Sulistianingsih, D., Utami, M.D., & Adhi, Y.P. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-Commerce. Jurnal Mercatoria, 16(2), 119-128.
Wulandari, Y.S. (2018). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap transaski jual beli e-commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.
Buku
Agus Budi, Hukum Dan Internet Di Indonesia (Yogyakarta; UII Press, 2003). Hlm. 63
Astrit Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Masalah Hukum di Cyberspace (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001). Hlm. 2
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Gravindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 77.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), Hlm. 375.
Gene A Marsh, Costumer Protection Law, third edit, (Minn: West Group, 1999), Hlm. 19.
Inosentius Samsul, “Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak” (Universitas Indonesia, 2004). Halaman 20
JimmyJoses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta, 2011, hlm. 178.
Juwana, Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional. Hlm. 39
Kamal, Cybeer Business, Hlm. 81
Niniek Suparni, Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya (Jakarta: Fortune Mandiri Karya, 2001), Hal. 33.
Nobert. Reich, “Protection of Consumers Economic Interests by the EC.” Sydney Law Review, no. March(1992), Hlm. 25-42
Sudaryatmo, Hukum Dan Advokasi Konsumen (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2001). Hal. 84
Sunarto, A. (2009). Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gara Ilmu
Yansen Darmanto, “Pilihan Hukum Dan Pilihan Forum Dalam Kontrak Internasional” (Universitas Indonesia, 2002). Hlm. 153
Website
Arrijal Rachman, Wow! Bilang transaksi Ecommerce RI di 2023 capai 453.75 T, www.cnbcindonesia.com, diakses pada 3 Mei 2024.
DSLA, Perlindungan Konsumen Aman oleh UU Perlindungan Konsumen, www.dslalawfirm.com, diakses pada hari tanggal 26 Mei 2024.
Muhammad Ali Hasan, Penyelesaian Sengketa dalam PMSE, www.hukumonline.com, diakses pada 16 Mei 2024.
MYS Law Library, Kasus Lindenbaym-Cohen 1919, myslawlibrary.wordpress.com, diakses pada 23 Juni 2016.