ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT KERAS DI WILAYAH HUKUM POLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA

Authors

  • Louis Davy Wagey Universitas Terbuka
  • Sella Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5515

Keywords:

Obat Keras, Penegakan Hukum, Penerapan Sanksi, Peredaran Ilegal, Sanksi Pidana

Abstract

Masalah peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Utara telah menjadi isu serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji peraturan hukum dan penerapan sanksi pidana terhadap pengedar obat keras di wilayah ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang diterapkan adalah observasi dan wawancara. Populasi dalam penelitian adalah masyarakat di wilayah ini, dengan sampel masyarakat yang terdampak oleh peredaran obat keras. Sampel dipilih melalui teknik purposive sampling untuk mendapatkan informasi yang relevan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap peredaran obat keras telah dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan kasus Zaldi Aku sebagai contoh penerapan hukum yang efektif, di sini ia dihukum atas pelanggaran serius mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Meskipun ada kemajuan signifikan, masih terdapat hambatan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya, perlindungan saksi, dan koordinasi antarlembaga yang kurang efektif. Disarankan agar pemerintah meningkatkan, memperkuat serta memperbaiki dengan kebijakan yang lebih ketat untuk mengatasi celah yang ada terkait pemberantasan kejahatan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariestiana, E. (2020). "Analisis Penanggulangan Peredaran Obat Keras dan Obat-Obat Tertentu Melalui Media Online." Indonesian Private Law Review, 1(2), 65-76. https://doi.org/10.25041/iplr.v1i2.2054

Dewi, E.N., Yustrisia, L., dan Munandar, S. (2023). "Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Obat Keras yang Tidak Memiliki Izin Edar." Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Vol. 01, No. 02, Januari, hal. 33-40.

Hadiyanto, I.P. (2022). Peredaran Obat Jenis Trihexyphenidyl Sebagai Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Yang Menimbulkan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Pengabdian, 1(2), hal. 150-167.

Heriyanto, M., Hidayatullah, W., & Mulyadi. (2020). "Konsep Kriminalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pembeli Aktif Ilegal Obat Keras Daftar 'G' Jenis Trihexyphenidil." Media Iuris, 3(1). https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.18321

Ihwan, M., Arifin, R., & Waspiah. (2019). Kerjasama Polri dan Pemda dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), hlm. 203-215. ISSN: 2620-5025, E-ISSN: 2621-8410.

Nachrawi, G., & Dewi, C (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 351/Pid.Sus/2018/PN SMn). Justitia Jurnal Hukum, 6(2), 176-189.

Nasution, A.N.S., Purba, D.G., Munthe, J.C.G., dan Batubara, S.A. (2020), Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Doktrina: Journal of Law, 3(2), hlm. 98-107

Nelson. (2023). Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Multilingual, 3(4), hlm. 628-637. ISSN: 1412-482x (Cetak), ISSN: 2620-625x (Online)

Polamolo, A. P., Puluhulawa, M. R. U., & Imran, S. Y. (2023). "Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pengedaran Obat Secara Illegal (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota)." Student Scientific Creativity Journal (SSCJ), 1(4), 432-464. https://journal.amikveteran.ac.id/index.php/sscj/article/view/1745

Pratama, I Kadek Dwi Deva, Habibi, dan I Nyoman Suarna. (2022). "Upaya Hukum Terhadap Penjualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter (Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Hindu)." Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(2): 138-149.

Solikin, M., & Sutrisno. (2023). Penerapan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Obat Keras Pil Double L Ditinjau dari UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Putusan Nomor :38/Pid.Sus/2022/PN Mlg). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), hlm. 2479-2489. DOI: 10.53363/bureau.v3i3.335.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Downloads

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles