EKSITENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH DAN HAK ULAYAT MASYARAKAT LAPANDEWA KABELENGKAO
DOI:
https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i2.5414Keywords:
Masyarakat Adat, Hak Ulayat, Hukum AdatAbstract
Lapandewa Kabelengkao merupakan salah satu bagian dari kepulauan buton yang wilayah administrasinya berada di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Wilayah ini dulunya pernah menjadi bagian pertahanan dari Kerajaan atau Kesultanan Buton. Dalam kehidupan bermasyarakat daerah ini tidak terlepas dari adat istiadat yang sudah menjadi tradisi turun temurun, mengingat struktural lembaga adatnya masih lengkap. Masyarakat lapandewa kabelengkao dominan bekerja sebagai pekebun dan lahan dari kebun tersebut merupakan tanah ulayat dari lapandewa kabelengkao. Namun, dalam perjalanan waktu tanah ulayat dari masyarakat lapandewa kabelengkao sering diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku menjadi pemilik dari tanah tersebut, sehingga hal itu sering memicu konflik antara masyarakat lapandewa kabelengkao dengan pihak-pihak tersebut. Dalam penulisan ini, calon peneliti mencoba untuk membahas dan melihat perkembangan hukum terkait pengakuan dan perlindungan tanah dan hak ulayat masyarakat lapandewa kabelengkao dengan menggunakan metode penelitian yang hasilnya akan mengkaji tantangan nyata yang dihadapi oleh masyarakat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka, serta efektivitas mekanisme perlindungan hukum yang ada.
Downloads
References
Eka Susyalawati. 2009. Jurnal.Eksitensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia.Al- Ihkam. Vol. 4 No.1
Harahap, Fayyadh, A.L. 2020. Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Kantor Badan Pertnahan Nasional Stabat). Skripsi, Fakultas Hukum. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Harsono, B., Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pemebntukan Undang-Undangpoko Agrari.
Isi Dan Pelalsanaany, Jilid 1, Djmbatan, Jakarta, 2003
Ismi, H. Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Msyarkat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upayapembahruan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum.3(1):12-16
Isnaini, Dan Lubis. A Anggreni. 2022.Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan, Pustaka Prima
Matuankotta, J. K., Lakburlawal, M. A., Radjawane, P., Salam, S., & Ibrahim, K. M. (2023, June). The Impact of the Hamlet Land Pawn Agreement on the Economic Level of Indigenous Peoples in Negeri Piliana, Maluku Tengah Regency. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 23, No. 1, pp. 21-32).
Miqat, N., Bakhtiar, H. S., Salam, S., Tridewiyanti, K., & Ibrahim, K. M. (2023). The Development of Indonesian Marriage Law in Contemporary Era. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 15 (1), 54–66.
Salam, S., Sari, R. M., Nurcahyo, E., Izu, C. C., & Tonny, F. (2024). Analysis of The Prospects for The Implementation of The Customary Land Registration System: Benefits and Legal Issues. Alauddin Law Development Journal, 6(2), 405-417.
Urasana, Y.M, Laturette, A.I, Radjawane, P. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Msayrakat Hukum Adatsetelah Berakhirnya Hak Guna Usaha.Bameticustomary Law Reviie.4(0):26-40