OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA EKONOMI

Authors

  • Yustamin La Ode Universitas Halu Oleo
  • Risma Risma Yulestari Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.35326/judicatum.v2i1.5413

Keywords:

RUU PAS, Hak Asasi Manusia, Yuridiksi Hukum

Abstract

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PAS) merupakan langkah positif dalam memerangi tindak pidana ekonomi di Indonesia melalui pendekatan in rem atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture. Namun, perlu perhatian khusus terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan optimalisasi efisiensi penelusuran aset. Penelitian ini menganalisis dampak RUU PAS terhadap HAM, mengidentifikasi potensi  masalah,  dan memberikan rekomendasi, dengan penekanan pada upaya perlawanan hukum, pengawasan kontinu dan penegasan yurisdiksi hukum yang tepat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis dokumen RUU PAS, dan peraturan hukum terkait, jurnal, buku dan sumber lain. Hasilnya menunjukkan potensi keberhasilan RUU PAS  dalam memerangi tindak pidana ekonomi, tetapi perlu perbaikan dalam pemenuhan HAM. Kesimpulan dari penelitian ini adalah  perlunya implementasi  RUU PAS yang memastikan hak asasi manusia tetap terlindungi, dan rekomendasi disarankan untuk pemerintah memantau pelaksanaan RUU PAS, mengatur mekanisme perlawanan hukum sebanding, serta penegasan terhadap yurisdiksi hukum. Dengan demikian, RUU PAS dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro, 2011.

Dicey, Albert Venn. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan Press, 1979.

Direktorat Hukum. Kajian Hukum Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Upaya Pengoptimalisasinya. Jakarta: PPATK, 2021.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1988.

Mochtar, Zainal Arifin dan Hiariej, Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2023.

Jurnal

Achmad, Aang. “Kajian Kasus BLBI: Penggeseran Hukum Publik Ke Dalam Lapangan Hukum Privat.” Mimbar Hukum 23, no. 3 (Oktober 2011): 597-610. Diakses 1 Oktober 2023. Doi: http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16179.

Achmad, Aang. “Penggeseran Aspek Hukum Publik ke Aspek Hukum Privat (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 3 (Juli 2011): 363-380. Diakses 29 September 2023. Doi: https://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art4.

Fadilah, Isnaini Nur. “In rem Asset Forfeiture dalam Bandul Asset Recovery dan Property Rights.” AML CFT Journal 1, no. 1 (Desember 2022): 87-99. Diakses 30 September 2023. Doi: https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.23.

Hafid, Irwan. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Economic Analysis Of Law.” Lex Renaissan 6, no. 1 (Juli 2021): 465-480. Diakses 2 Oktober 2023. Doi: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art3.

Haryanto, Tenang, dkk. “Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 2 (Mei 2008): 136-144. Diakses 6 Oktober 2023. Doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.54.

Ismail, Mahsun. “Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (April 2018): 99-116. Diakses 7 Oktober 2023. Doi: https://doi.org/ 10.30595/jhes.v1i1.3714.

Muhtar, Zainal. “Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian (Omkering van Bewijslast) pada Peradilan Tindak Pidana Korupi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Terdakwa.” Supremasi Hukum, Vol. 2, No. 2 (Desember 2013): 445-474. Diakses 6 OKtober 2023. Doi: https://doi.org/10.14421/sh.v2i2.1940.

Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia.” Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (Maret 2017): 115-130. Diakses 5 Oktober 2023. Doi: https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158.

Sudarto, Hari Purwad, dan Hartiwiningsih. “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 5, no. 1 (Januari-Juni 2017): 109-118. Diakses 6 Oktober 2023. Doi: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352.

Salam, S., Gurusi, L., Kaswandi, K., Tonny, F., & Dewi, R. (2024). The Concept of" Austin and Jeremy Bentham" and Its Relevance to the Construction of Indigenous People. Journal of Transcendental Law, 6(1), 32-43.

Salam, S., Suhartono, R. M., Nurcahyo, E., & Bason, E. (2024). Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Perspektfi Teori Hukum Kritis. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 721-732.

Warjiyati, S., Ibrahim, K. M., Salam, S., & Faruq, U. (2022). Complaint Authority for Constitutional Complaint by Indonesia’ s Constitutional Court. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(2), 303-315.

Warjiyati, S., Salam, S., Sybelle, J. A., & Fida, I. A. (2023). The Legalization and Application of Osing Indigenous People’s Customary Law Model in the Legal System. Lex localis-Journal of Local Self-Government, 21(4), 853-875.

Widyastuti, E. (2023). Praktik Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 63-69.

Rusmana, A. D. N., Mulyani, A. S., & Fitriah, T. (2023). Legal Protection Of Unlicensed Online Arisan Victims Reviewed From Article 1243 Of The Civil Code Concerning Tort. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 70-76.

Silambi, E. D., Rahim, D., & Pakaya, F. M. (2023). PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo). JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 77-86.

Yasser, F., dewi Kartika, E., Harpa, A., & al Attas, M. (2023). Ratio Decidendi Hak Gugat Perselisihan Kepentingan Pada Putusan Nomor 3/Pdt. Sus-Phi/2018/Pn Mam. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 87-94.

Hanapi, Y., Bilondatu, A., & Adam, T. S. (2023). PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO: PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 95-107.

Yulestari, R. R. (2023). Perlindungan hak asasi manusia masyarakat Rempang atas investasi Eco-City. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 108-111.

Salam, S. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Jepang. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 112-126.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

TAP MPR XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Right.

Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Internet

Athifah, Nienda Farras. “Data ICW 2022: Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 T.” Metro TV News. Diakses tanggal 1 September 2023. https://www.metrotvnews.com/play/NP6CZ1EX-data-icw-2022-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp42-727-t.

Atmasasmita, Romli. “Urgensi RUU Pengembalian Aset.” Wordpress. Diakses tanggal 1 September 2023. https://korup5170.wordpress.com/opiniartikel-pakar-hukum/urgensi-ruu-pengembalian-aset/.

Bayu, Dimas. “ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat pada 2022.” Data Indonesia. Diakses tanggal 1 September 2023. https://dataindonesia.id/varia/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022.

Mantalean, Vitorio. “Negara Rugi Rp 62,9 Triliun karena Korupsi pada 2021, yang Kembali hanya Rp 1,4 Triliun.” Kompas. Diakses tanggal 1 September 2023. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/22/17343671/negara-rugi-rp-629-triliun-karena-korupsi-pada-2021-yang-kembali-hanya-rp-14.

Downloads

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles