Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi di Kota Baubau

Authors

  • I Wayan Sujana Universitas Muhammadiyah Buton
  • Nining Asniar Ridzal Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.35326/jiam.v4i2.1454

Keywords:

Optimalisasi, Zakat Profesi

Abstract

Suatu hal baru dalam hukum islam yakni zakat profesi. Undang-Undang atau aturan yang ketat mengenai zakat profesi tidak termuat dalam al-Qur’an maupun hadist Di Indonesia Potensi zakat belum dikelola secara professional dan belum berkembang optimal. Penyebabnya adalah belum efektifnya lembaga pengelola zakat dalam hal pola pengelolaan berdasarkan aspek penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi. Kajian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yaitu UU administrasi zakat  No. 23 Tahun 2011 sebagai landasan hukum Badan Amil Zakat Kota Baubau. Dengan pendekatan sosiologis adalah tentang bagaimana pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Kota Baubau. Kemudian bagaimana Badan Amil Zakat Kota Baubau mengoptimalkan penyelenggaraan zakat Profesi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Badan Amil Zakat Kota Baubau dalam hal pengumpulan zakat profesi belum dilakukan secara maksimal, dari jumlah yang seharusnya dapat dikumpulkan. Zakat yang dikumpulkan baru sebatas zakat profesi di kalangan ASN dengan jumlah yang relatif sangat minim. Profesi lainnya seperti pengacara, dosen, dokter di Kota Baubau belum dilibatkan.  Pengumpulan zakat ini dalam pelaksanaannya oleh BAZNAS Kota Baubau masih memiliki kekurangan yakni masih kurangnya perluasan sosialisasi terkait zakat dan pembaruan pengumpulan zakat Profesi sehingga potensi zakat Profesi belum optimal sesuai harapan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Sujana, I. W., & Ridzal, N. A. (2021). Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi di Kota Baubau. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 4(2), 136–143. https://doi.org/10.35326/jiam.v4i2.1454

Issue

Section

Articles