PARADOX TRANSAKSI NON-HALAL PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Mustakim Muchlis Jurusan Akuntansi, UIN Alauddin Makassar Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Kartini Hanafi Jurusan Akuntansi, Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35326/jiam.v4i1.1055

Keywords:

Pendapatan Non-Halal, Aktivitas Sosial, Bank Syariah

Abstract

Studi ini bertujuan mengkaji sumber pendapatan dan penggunaan pendapatan non-halal perbankan syariah di Indonesia. Selanjutnya, penelitian mengkritisi sumber pendapatan non-halal dan penggunaannya yang terjadi pada perbankan syariah di Indonesia. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kritis terhadap konsistensi kepatuhan bank syariah terhadap prinsip Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa enam bank syariah terbesar di Indonesia yang dijadikan sampel menerima pendapatan Non-Halal dari penempatan giro mereka pada bank non syariah, dari penempatan tersebut bank menerima pendapatan bunga yang digunakan untuk pendanaan aktivitas sosial. Hal ini tentu menjadi paradoks bagi bank syariah yang mengajak hijrah ke bank syariah sementara penempatan dana mereka lebih dominan di bank non syariah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan umum yang meningkatkan citra positif bank syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-30

How to Cite

Muchlis, M., & Hanafi, K. (2021). PARADOX TRANSAKSI NON-HALAL PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 4(1), 39–53. https://doi.org/10.35326/jiam.v4i1.1055