ANALISIS PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BAUBAU
Keywords:
Pemungutan, Pelaporan, Restribusi Pelayanan Persampahan/ KebersihanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemungutan dan pelaporan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau. Populasi dalam penelitian iniĀ adalah laporan realisasi dan target pendapatan retribusi pelayanan persampahan /kebersihan pada Dinas Lingkungan Hudip Kota Baubau. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh hasil bahwa Restribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur dalam Perda Kota Baubau No. 17 Tahun 2012. Pemungutan restribusi sampah di Kota Baubau dilakukan dengan cara Dinas Lingkungan Hidup dan Kelurahan melakukan pendataan wajib restribusi, lalu menetapkan wajib restribusi pada setiap keluarahan, pemungutan restribusi pelayanan persampahan/kebersihan setiap bulan akan dilakukan oleh petugas pemungut restribusi yang ditetapkan oleh Walikota Baubau. Dengan menggunakan dokumen berupa karcis yang pembayarannya harus dilakukan secara tunai, dilaksanakan setiap bulan paling lambat tanggal 10, jika belum dibayarkan maka penagih restribusi wajib menagih ulang, jika wajib distribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari restribusi yang terutang. Pelaporan restribusi pelayanan persampahan /kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau dilakukan dengan bendahara menerima rekapan penagihan lalu mengisi berita acara rekomendasi pendapatan (BARP), mengisi laporan realisasi pertriwulan dan mengisi surat tanda setor yang akan di tandatangani oleh Bendahara Penerima dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Lalu kemudian akan dipertanggung jawabkan kepada pemerintah daerah khusunya Walikota Baubau.